Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Soal Jual Beli Pulau, KKP Akui Hanya Mengeluarkan Izin Pengelolaan

KKP merespons temuan BRIN soal jual beli pulau. Menurut catatan lembaga riset tersebut, hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.

2 Agustus 2024 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP merespons temuan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) soal jual beli pulau. Menurut catatan lembaga riset tersebut, hingga 2023 lebih dari 226 pulau di Indonesia telah dijual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaf Manoppo, mengatakan kementeriannya tak punya kewenangan menjual pulau. "Kalau kami di KKP hanya (berwenang memberikan izin) pengelolaan," kata dia, melalui sambungan telepon pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara soal jual beli harus dibekali sertifikat kepemilikan. Victor menyatakan pihaknya tidak berwenang mengeluarkan sertifikat jual beli. Menurut dia, jika ada proses jual-menjual kewenangannya ada di tangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). "Kalau jual beli ending-nya di keabsahan, kan," kata Victor.

Menurut dia, kewenangan KKP hanya memberikan perizinan jika pengembang sudah mendapatkan persetujuan pengelolaan. Setelah berbagai persyaratan terpenuhi, KKP akan mengeluarkan izin pengelolaan. "Soal keabsahan itu enggak tahu, BRIN dapat dari mana, tapi kalau masalah jual beli bukan di kami, bisa tanya ATR BPN," ucap dia.

Victor mengatakan, dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang terhitung sebagai pulau kecil adalah dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi. Sementara untuk pengelolaan Menteri KKP hanya memberikan izin untuk pulau di bawah 100 kilometer persegi dengan status penanaman modal asing atau PMA.

"Kalau dimanfaatkan, tidak bisa semua pulau di manfaatkan pelaku usaha, ketententuanya 30 persen dari total itu menjadi hak negara. Jadi yang bisa dimanfaatkan pelaku usaha 30 persen. Sementara 30 persen dari 70 persen tadi harus mereka sia0kan untuk ruang terbuka hijau," ujarnya.

Investor hanya mendapatkan hak pengelolaan. Dari hak pengelolaan itu tak ada hak privatisasi. Sehingga dari 30 persen yang menjadi hak negara tersebut, kata Victor untuk menjamin hak publik. "Jadi (pengelola) enggak bisa mengklaim itu punya dia," ujarnya.

Sebelumnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi ini diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba. "Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara," tulis BRIN di situs resminya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, membantah adanya jual beli pulau. Dia menanyakan informasi detail soal wilayah pulau yang dijual tersebut. "Kalau ada nama pulaunya, nanti kami cek," kata Suyus melalui aplikasi perpesanan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus