Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Spekulan Tanah Marak di IKN, Ada Pejabat Disebut Kuasai 40 Ribu Hektare

Spekulan tanah marak ditemukan di Ibu Kota Negara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

26 Januari 2022 | 11.43 WIB

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan nama Ibu Kota Negara (IKN) yaitu Nusantara. Alasan pemilihan nama tersebut adalah nama Nusantara sudah dikenal sejak dahulu dan menjadi ikonik di dunia internasional. Foto : Instagram
Perbesar
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan nama Ibu Kota Negara (IKN) yaitu Nusantara. Alasan pemilihan nama tersebut adalah nama Nusantara sudah dikenal sejak dahulu dan menjadi ikonik di dunia internasional. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Spekulan tanah marak ditemukan di Ibu Kota Negara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Para spekulan dari berbagai daerah, terutama Jakarta, menguasai lahan dan menjualnya kembali dengan harga tinggi sejak Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota pada 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Seorang pejabat di Kabinet Indonesia Maju mengatakan pihaknya menemukan ada nama pejabat yang telah mengempit 40 ribu hektare tanah. “Luasnya setara dengan empat kali Kota Bogor loh. Luar biasa,” kata sumber itu, beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kehadiran para spekulan menyebabkan harga tanah di Kalimantan Timur naik pesat. Kenaikannya bahkan mencapai sepuluh kali lipat dalam kurun dua tahun. Harga tanah yang semula Rp 100 juta per hektare bisa melipat menjadi Rp 1 miliar per hektare.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah telah berupaya mencegah maraknya para spekulan. Pemerintah menggunakan ketentuan pengadaan lahan untuk menjalankan mekanisme pembebasan tanah. Kebijakan ini berpayung pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Dia juga mengklaim sebagian besar lahan IKN sudah dikuasai pemerintah. “Sebanyak 86 persen sudah dikuasai pemerintah,” katanya.

Pemerintah menetapkan luas lahan IKN sebesar 256,1 ribu hektare. Luasan itu lebih besar dari rencana sebelumnya sebesar 200 ribu hektare.

Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam Pongrewa sebelumnya menilai Perbub Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah perlu direvisi.

Tujuannya untuk melahirkan produk hukum yang mencegah spekulan tanah untuk menguasai tanah dalam jumlah yang besar, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk bertransaksi sesuai kebutuhan.

"Perbup itu juga sempat mendapat koreksi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, tinggal kita revisi," kata Hamdam dia.

Ia menjelaskan, pihaknya bukan ingin melarang warga untuk menjual tanahnya. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak ingin tanah dikuasai oleh spekulan dalam jumlah yang luas.

"Ini tidak bisa dilarang, tapi harus dikendalikan. Kami harus tahu siapa yang membeli," tuturnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | AVIT HIDAYAT | BUDIARTI UTAMI PUTRI | VINDRY FLORENTIN | SAPRI MAULANA

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus