Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayar dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 2023 ke PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan dana tersebut merupakan pembayaran untuk dana kompensasi triwulan I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp 569 miliar.
"Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang telah disalurkan Pertamina sampai dengan Triwulan III 2023,” ujar Nicke dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024. Dia mengatakan dana tersebut sudah masuk kas perseroan.
Adapun dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
Nantinya, kata Nicke, dana tersebut akan digunakan perseroan untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan.
Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, dengan mengonsumsi BBM secara bijak.
Selain itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan. “Ini salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah, serta bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dengan turut mengurangi tingkat polusi udara,” tuturnya.
Pertamina akan terus berupaya untuk agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya-upaya tersebut antara lain dengan menggunakan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time. "Untuk memastikan konsumen yang membeli adalah masyarakat yang berhak," kata Nicke.
Pilihan Editor: Utang Pemerintah Diprediksi Tembus Rp 8.600 Triliun pada 2024, Ini Sebabnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini