Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap dana repatriasi dari program pengampunan pajak alias tax amnesty bisa bertahan di dalam negeri. Kendati masa penahanan dana repatriasi berakhir tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami berharap dengan ekonomi kita tetap stabil tumbuh baik akan menimbulkan kepercayaan terhadap para pemilik dana tersebut untuk tetap menanamkan di Indonesia," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Kebijakan pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah 2016 lalu mengharuskan para peserta membawa dananya ke dalam negeri dan harus ditinggal selama tiga tahun. Artinya, kata Sri Mulyani, pada periode Juli hingga September 2019 dana-dana itu bakal mulai bebas. Untuk itu ia berujar Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan instansi lain untuk membuat dana tersebut tidak lekas keluar.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan optimistis dana repatriasi itu tidak buru-buru keluar Indonesia kendati masa penahanan segera rampung. Ia berujar kala itu dana yang masuk dari pengampunan pajak kurang lebih Rp 140 triliun.
Dari dana yang masuk itu, Robert berujar sebagian besarnya adalah aset keuangan. "Tapi kalau melihat sektor keuangan, untuk aset di luar ini pun ada inflow juga kan belakangan ini, jadi tanpa aturan pun dia akan datang sendiri," kata dia. Melihat kondisi itu, ia yakin dana repatriasi akan bertahan.
Belum lagi, menurut dia kondisi investasi di dalam negeri cukup menarik. Mulai dari kondisi suku bunga yang cukup tinggi dan nilai tukar yang stabil membuat pemodal tertarik untuk menanam modal di Indonesia. "Jadi gitu melihatnya, lagi pula kalau mau lihat aset yang ada di sektor keuangan kan sekitar Rp 5.000 triliun, ini Rp 150 triliunan, yang lain saja stay," tutur Robert.