Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak bersedia menjelaskan harga obat di Indonesia meningkat. Seusai menghadiri acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2024, dia hanya menceritakan kegiatan Hari Pajak Nasional yang diadakan setiap tahun. Kegiatan pajak itu, kata dia, diadakan dengan beberapa lomba. "Itu untuk memberi semangat untuk semuanya," ujar dia, saat kepada wartawan di Plaza Tenggara Gelora Bung Karno, Ahad, 14 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak mengomentari biaya pengobatan di Indonesia meningkat 13,6 persen. Biaya medis itu meningkat dari peningkatan biaya pengobatan di Asia sebesar 11,5 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam catatan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, biaya kesehatan di Indonesia meningkat setelah pandemi Covid-19 sebesar 13,6 persen. Angka itu lebih tinggi dibanding dengan kenaikan ongkos kesehatan di Asia sebesar 11 persen tersebut.
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa, kenaikan biaya kesehatan disebabkan oleh kenaikan harga barang medis, biaya klaim asuransi yang meningkat serta penundaan perawatan selama masa pandemi Covid-19. Hal ini berdampak terhadap kenaikan jumlah total klaim kesehatan pada kuartal 1 2023 sebesar Rp 4,60 triliun. "Sedangkan tahun lalu hanya sebesar Rp 3,32 triliun," seperti dikutip situs resmi Asosiasi Asuransi.
Menurut lembaga ini, inflasi medis selaras dengan kenaikan biaya tarif pelayanan kesehatan pada awal 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. "Kenaikan biaya kesehatan juga dipengaruhi oleh inflasi umum pada 2022 sebesar 5,5 persen," kata Asosiasi dalam aaji.or.id itu.
Asosiasi menjelaskan, kenaikan biaya kesehatan tidak terhindarkan. Bahkan biaya medis selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meminimalisir risiko kesehatan yang mungkin terjadi di masa depan, seperti menjaga kesehatan, memiliki proteksi kesehatan, serta kelola dana darurat.
Kementerian Perindustrian akan mendorong penggunaan bahan baku dalam negeri memproduksi obat-obatan. Kebijakan ini buntut isu mahalnya obat di Indonesia yang meningkat tiga sampai lima kali lipat dibandingkan negara tetangga, seperti Malaysia.
“Kalau beli (bahan baku dalam negeri) banyak kan dia juga akan meningkatkan utilisasi. Kalau utilisasi naik, harganya lebih murah,” kata pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024.
Reni menjelaskan harga obat dipengaruhi oleh utilisasi produsen. Utilisasi merupakan tingkat efisiensi penggunaan sumber daya dibandingkan dengan jumlah produksi yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan. Ketika utilisasi baru 50 persen, kata dia, produsen akan menjual obat-obatan dengan harga tinggi. Menurut dia, utilisasi dipengaruhi oleh faktor permintaan.
Pilihan Editor: Bahlil Yakin Bandara IKN Siap Digunakan Sebelum 17 Agustus: Kita Akan Mendarat di Sana