Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Sri Mulyani Janjikan Sederet Stimulus Pajak

Batas restitusi pajak ditingkatkan menjadi Rp 5 miliar.

11 Maret 2020 | 00.00 WIB

Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, 2 Maret lalu. ANTARA/Septianda Perdana
Perbesar
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, 2 Maret lalu. ANTARA/Septianda Perdana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal memberikan berbagai keringanan perpajakan dalam waktu dekat. Sejumlah kelonggaran itu diberikan kepada dunia usaha dan masyarakat di tengah mewabahnya epidemi Covid-19. "Pembahasan sudah rampung 95 persen. Lima persen sisanya hasil koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Sri Mulyani di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus