Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani Sebut APBN Ada Batasnya, Tak Bisa Akomodir Semuanya

Sri Mulyani menyebut batasan penggunaan APBN tersebut salah satunya terkait dengan kapasitas fiskal negara untuk melakukan belanja atau pengeluaran.

13 November 2024 | 20.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ada batasannya. Batasan penggunaan APBN tersebut salah satunya terkait dengan kapasitas fiskal negara untuk melakukan belanja atau pengeluaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rambu-rambu yang tadi disebutkan apakah itu berhubungan dengan hutang, yaitu tax to GDP ratio, batasan dari sisi besaran defisit (anggaran), dan juga batasan lain seperti anggaran pendidikan (anggarannya) harus sekian persen dan lain-lain,” ucapnya dalam agenda rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sri Mulyani, APBN diharuskan untuk bisa mengakomodasi begitu banyak hal untuk dibiayai. Namun di sisi lain, APBN harus pula dijaga keseimbangannya agar tidak terjadi defisit. Maka, batasan-batasan dalam penggunaan APBN memang dibutuhkan karena tidak mungkin digunakan tanpa Batasan tertentu.

“(Kalau) APBN-nya jebol, APBN bukan menjadi solusi, tetapi menjadi sumber masalah,” ujar Sri Mulyani.

APBN pada dasarnya berusaha mengakomodasi semua aspirasi yang berkaitan dengan penggunaan APBN. Semua usulan tersebut nantinya akan ditampung untuk kemudian dikalibrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kemudian diputuskan apakah diterima ataupun tidak diterima.

“Waktu dimasukkan semuanya ke dalam APBN, kami mengkalibrasinya sedemikan sehingga mungkin tidak serratus persen seperti yang diharapkan,” kata Sri Mulyani kembali.

Selain batasan-batasan yang berkaitan dengan kapasitas fiskal negara. Sri Mulyani juga mengatakan ada beberapa batasan penggunaan APBN yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Sri Mulyani merujuk pada Undang-Undang APBN tahun terkait yang dirumuskan setiap tahunnya.

Oleh karena itu, dia memohon maaf bilamana respon terhadap permintaan untuk menggunakan APBN untuk tujuan tertentu kadangkala tidak direstui. Namun, Sri Mulyani menegaskan, APBN pada dasarnya akan merespon setiap proyek atau program kementerian maupun lembaga (K/L) yang membutuhkan sokongan APBN untuk kemudian coba diakomodasi.

Saat ini sendiri, menurut Sri Mulyani, APBN berada dalam posisi yang defisit. Hal tersebut dapat dilihat dari postur total APBN yang defisit Rp 309,2 triliun atau sekitar 1,37 persen. Namun, ia memastikan, kondisi defisit yang terjadi saat ini masih cukup terkendali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus