Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Mulai H-10 Lebaran

Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri 2024.

19 Februari 2024 | 17.57 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Sosial Tri Rismaharini seusai mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) terbaru di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Pemerintah menetapkan harga Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter berlaku pada Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani usai rapat dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, kata Sri Mulyani, pemerintah kini sedang membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, serta TNI/Polri tersebut.

Dalam rapat hari ini, Bendahara Negara tersebut melaporkan kepada Presiden soal persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN agar dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran kan harus mulai dibayarkan untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," tutur Sri Mulyani.

Situs resmi Kementerian Keuangan menyebutkan komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat. Sejumlah tunjangan melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural / fungsional / umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Adapun pada 2023 lalu, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Besar THR dan gaji ke-13 itu mencapai 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Kebijakan itu, menurut Sri Mulyani, adalah pertama kali dilakukan. Sementara kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus