Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan ada BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah. Apa bedanya dengan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bedanya, ya syariah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artinya, kata dia, dari sisi BPJS Ketenagakerjaan dalam struktur memberikan dan mengelola kontribusi, serta bagaimana pembayaran manfaat bisa dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip syariah.
"Jadi, ini akan memberikan tambahan keyakinan," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dia menuturkan masyarakat nantinya bisa memilih jika ingin menggunakan BPJS Ketenagakerjaan layanan syariah. Nanti, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan sosialisasi.
Sebelumnya pada 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah mencanangkan layanan syariah pertamanya. Layanan itu dibuka di Provinsi Aceh.
Layanan tersebut dibuat sebagai implementasi Qanun (Perda Aceh) Nomor 11 tahun 2018 yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, 3 tahun setelah Qanun berlaku, seluruh lembaga keuangan di wilayah Aceh wajib menyesuaikan layanan berdasarkan syariat Islam, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, sebelumnya mengatakan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan memperhitungkan aspek manfaat dan layanan kepada peserta, serta melibatkan stakeholder, para ahli hingga akademisi.
"Sebelum beralih atau terdaftar jadi peserta dalam kepesertaan Syariah, kami akan menyampaikan akad terlebih dahulu sebagai salah satu syarat mutlak. Layanan ini juga nantinya akan tersedia bagi seluruh peserta pada 2023 mendatang setelah implementasi secara nasional dan bersifat opsional,” tutur Anggoro dalam pemberitaan Tempo, Sabtu, 20 November 2021.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini