Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sritex Pailit, Analis Sebut Perusahaan Perlu Buyback Saham untuk Selamatkan Investor

Analis menganggap kepailitan Sritex harus segera disikapi perusahaan dengan melakukan aksi korporasi buyback saham.

26 Oktober 2024 | 05.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Analis menilai emiten berkode SRIL ini perlu segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pemilik modal perseorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mendorong agar manajemen perusahaan segera menyikapi kepailitan Sritex dengan melakukan aksi korporasi. Pasalnya, ada potensi sahamnya dihapus secara resmi dari Bursa Efek Indonesia (BEI). “SRIL melakukan aksi korporasi buyback karena masih ada masyarakat yang memegang sahamnya,” kata Nafan saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak lama, Nafan melihat kondisi saham Sritex sudah tidak likuid di pasar modal. Saat ini, berdasarkan data IDX Mobile, saham SRIL berada di level Rp146 per lembar dengan total kapilitasisasi pasar senilai Rp2,987 triliun.

Berdasarkan Pengumuman BEI nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024, SRIL tercatat sudah mendapat suspensi perdagangan saham sejak 18 Mei 2021. Artinya, hingga September 2024, perusahaan tekstil ini telah disuspensi selama 40 bulan. SRIL juga sudah mendapatkan notasi khusus dari BEI karena laporan keuangan yang menunjukkan ekuitas negatid dan adanya permohonan PKPU, sebelum akhirnya dinyatakan pailit.

Sritex sempat menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 September 2024. Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan RUPSLB itu menyetujui pengunduran diri Liem Konstantinus dari jabatan Komisaris Independen Perseroan dan mengangkat Reynard M Poernawan sebagai penggantinya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

Haruno menjelaskan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. "Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus