Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nengsih, perempuan 55 tahun, gembira bukan main saat mendapat kabar kalau dia termasuk dalam kelompok orang yang berhak mendapat stimulus listrik dari pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Nengsih yang seorang penyandang tuna netra dan bekerja sebagai tukang pijat, uang Rp 50 ribu yang harusnya digunakan untuk membayar listrik, sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia tinggal di sebuah gang di Kramat Lontar, Paseban, Jakarta. Di rumah berukuran 2,5 x 7 meter itu, Nengsih tinggal bersama adik bungsunya, Rumiyah, yang seorang single parent dan putranya, yang berusia 8 tahun.
Sebelum pandemi Covid-19, adiknya Rumiyah, bekerja di sebuah jasa laundry. Sehari-hari, dia bertugas menyetrika baju-baju konsumen-- sebagian besar anak kos. Namun setelah pandemi, banyak anak kos di area Kramat Lontar yang pulang kampung sehingga laundry tempat Rumiyah bekerja pun sepi. Tak lama, Rumyiah pun kehilangan pekerjaan.
Walhasil saat ini, satu-satunya sumber pemasukan hanya dari Nengsih. Namun pandemi Covid-19, juga telah berdampak signifikan pada pemasukannya. Orang-orang ragu untuk dipijat karena waswas dengan penularan Covid-19.
“Pas sampai di tempat pembayaran, petugasnya bilang ‘ibu dapat subsidi listrik dari PLN’, waduh itu Alhamdulillah banget,” ujar Nengsih kepada Tempo.
Agung Murdifi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, dalam wawancara dengan Tempo, 13 Desember 2021, menjelaskan stimulus listrik merupakan program Pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat atau pelanggan PLN yang membutuhkan dan terdampak oleh pandemi Covid-19.
Sepanjang 2020, mulai April sampai Desember 2020, pemerintah telah memberikan stimulus keringanan pembayaran atau pembelian listrik kepada lebih dari 33 juta pelanggan yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total stimulus sebesar Rp 13,2 triliun.
Program stimulus ini diberlakukan kembali pada 2021, terhitung mulai Januari sampai Desember 2021. Adapun sampai dengan November 2021, realisasi program stimulus ini sudah diberikan kepada lebih dari 33 juta pelanggan dengan total stimulus sebesar Rp. 10,16 trilyun (Diskon Tarif 8,12 T dan Relaksasi S,B,I 2,04 T)
Mulai triwulan 2 (April-Juni 2021) terjadi perubahan diskon yang diberikan kepada masyarakat menjadi setengah dari besaran program stimulus Triwulan 1 tahun 2021. Untuk tipe konsumen R1/I1/B1 450 VA, besaran stimulusnya menjadi sebesar 50 persen. Sedangkan tipe konsumen R1 900 VA menjadi 25 persen dan program relaksasi Sosial, Bisnis dan Industri menjadi 50 persen.
Selain memperoleh diskon stimulus, Pelanggan Rumah Tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga selama ini telah mendapatkan subsidi rutin, yakni untuk R1/450 VA subsidi rutinnya sebesar Rp102 Ribu / Plg / Bulan (73% dari Biaya Sesungguhnya) , R.1/900 VA subsidi rutinnya Rp 98 Ribu/Plg/Bulan (61% dari Biaya Sesungguhnya).
“Jumlah subsidi rutin yang selama ini sudah diberikan oleh Pemerintah adalah Rp 50 triliun per tahun, dengan porsi 80 persen diperuntukkan bagi pelanggan Rumah Tangga,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan stimulus listrik paling besar dinikmati oleh pelanggan di Provinsi Jawa Barat dengan total nilai Rp 4,7 triliun. Sebab jumlah pelanggan di Jawa Barat lebih banyak dibanding provinsi lainnya, yakni sebanyak 6,8 juta pelanggan.
Agung menegaskan stimulus listrik yang diberikan Pemerintah ini diantaranya ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Dengan begitu, diharapkan mereka dapat membayar rekening listriknya dan khusus untuk pelanggan bisnis dan industri tetap bisa bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Tolak ukur keberhasilan program stimulus listrik ini salah satunya tercermin melalui konsumsi listrik pada Oktober 2021 yang mencapai 22 Terawatt-hour (TWh). Angka konsumsi bulanan ini bahkan lebih tinggi sejak 2017.
Sementara secara kumulatif hingga Oktober 2021, angka konsumsi listrik secara kumulatif telah mencapai 210 TWh atau tumbuh 4,7 persen dibandingkan Oktober 2020. Peningkatan konsumsi listrik tersebut akan berdampak positif pada perekonomian nasional.
Lalu seberapa besar kontribusi subsidi listrik terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ? Agung menjawab itu tidak dapat diukur secara langsung. Pasalnya hal tersebut perlu dibandingkan dengan Nilai (Produk Domestik Bruto).
“Secara tidak langsung, ukuran kontribusi listrik tentu saja ada, karena hal ini pasti memberikan multiplier effect,” kata Agung.
Dalam upaya ikut membantu masyarakat bertahan di tengah pandemi Covid-19, selain stimulus listrik, PLN juga aktif memberikan promo tambah daya bagi masyarakat maupun pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah). UKM adalah salah satu sektor yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19, padahal UKM juga yang merupakan tulang punggung roda perekonomian.
Pada saat pandemi, banyak orang berkegiatan di rumah saja. PLN pun mencoba mengakomodir hal ini dengan memberikan kemudahan dan diskon tambah daya sehingga mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkegiatan di rumah saja.
Agung meyakinkan stimulus listrik adalah program pemerintah yang disalurkan melalui PLN. Dalam hal ini, semua manfaat stimulus yang dikeluarkan melalui PLN akan diganti sepenuhnya oleh pemerintah sehingga tidak akan berdampak apapun pada pemasukan PLN.
Masyarakat yang bisa menikmati stimulus listrik ini, memang tidak semuanya. Pemilihan penerima manfaat stimulus dilakukan dengan memastikan penerima manfaat telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pada awal penyaluran stimulus listrik, dimana diskon tarif diberikan dalam bentuk token gratis untuk pelanggan prabayar, banyak pelanggan yang belum mengetahui bagaimana mendapatkan token tersebut.
Sebagai bagian dari upaya memberikan kemudahan kepada pelanggan mendapatkan token gratis, PLN membuka beberapa kanal online maupun offline guna mendapatkan token gratis. PLN juga bekerjasama dengan perangkat Desa atau Daerah setempat dengan tetap memperhatikan unsur keamanan untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 dan tetap memperhatikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu