Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan soal kemungkinan tingkat bunga penjaminan atau TBP yang naik, imbas kenaikan suku bunga Bank Indonesia atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Purbaya tak menjawab secara gamblang apakah LPS akan menaikkan tingkat bunga penjaminan atau tidak. Namun, LPS selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena di tempat kami ada Ex-officio Dewan Komisoiner dari bank sentral. Jadi kebijakan kami enggak liar, bahkan mereka yang menentukan sebetulnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 3 November 2023 di Jakarta Pusat.
Oleh sebab itu, kata dia, LPS akan terus memantau kondisi sektor finansial dan ekonomi Indonesia. Lalu disesuaikan dengan kebijakan LPS.
"Pada September 2023, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024," kata Purbaya.
Selanjutnya: Tingkat bunga penjaminan tersebut adalah sebesar 4,25 persen....
Tingkat bunga penjaminan tersebut adalah sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah, 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Menurut Purbaya, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan.
"TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global," ungkap Purbaya.
Lebih jauh, Purbaya menuturkan LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan secara berkelanjutan. Ini dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan.