Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Suku Bunga BI Naik, Ini Kata Bos LPS soal Tingkat Bunga Penjaminan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan soal kemungkinan tingkat bunga penjaminan atau TBP yang naik, imbas kenaikan suku bunga Bank Indonesia menjadi 6 persen.

3 November 2023 | 12.38 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan soal kemungkinan tingkat bunga penjaminan atau TBP yang naik, imbas kenaikan suku bunga Bank Indonesia atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 6 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Purbaya tak menjawab secara gamblang apakah LPS akan menaikkan tingkat bunga penjaminan atau tidak. Namun, LPS selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena di tempat kami ada Ex-officio Dewan Komisoiner dari bank sentral. Jadi kebijakan kami enggak liar, bahkan mereka yang menentukan sebetulnya," ujar Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Jumat, 3 November 2023 di Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, kata dia, LPS akan terus memantau kondisi sektor finansial dan ekonomi Indonesia. Lalu disesuaikan dengan kebijakan LPS.

"Pada September 2023, LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024," kata Purbaya.

Selanjutnya: Tingkat bunga penjaminan tersebut adalah sebesar 4,25 persen....

Tingkat bunga penjaminan tersebut adalah sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah, 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Menurut  Purbaya, keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan. 

"TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global," ungkap Purbaya.

Lebih jauh, Purbaya menuturkan LPS akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap tingkat bunga penjaminan secara berkelanjutan. Ini dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus