Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Industri jasa hiburan menyumbang pendapatan asli bagi daerah.
Angka kunjungan wisatawan kembali meningkat seusai masa pandemi.
Pajak hiburan meresahkan pelaku industri spa yang kebanyakan usaha kecil-menengah.
JEDAG-JEDUG suara musik berdentam di Old Man’s, sebuah klub malam dan bar di bibir Pantai Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Puluhan turis asing menikmati udara malam pada Rabu, 31 Januari 2024. Ada yang berjoget, ada pula yang tampak mengobrol santai di meja ditemani minuman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awal tahun ini, suasana meriah terasa di sejumlah tempat hiburan di Bali. Para wisatawan hilir-mudik, meski tak seramai pada puncak musim liburan. Keriuhan juga terlihat di The Lawn Canggu, klub pantai dan restoran yang lokasinya bersisian dengan Old Man’s. Sejumlah turis asing memenuhi kursi di pinggir pantai sejak senja, menikmati debur ombak, angin Pantai Canggu, dan alunan musik yang diputar disjoki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hiruk-pikuk protes para pengusaha terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan tampaknya belum mempengaruhi kunjungan wisatawan. “Kami mendengar tentang itu (kenaikan pajak),” kata Yesin, karyawan The Lawn Canggu. “Tapi belum ada kenaikan harga pada menu,” perempuan 19 tahun itu menceritakan. Sejauh ini, manajemen The Lawn pun belum menyampaikan informasi tentang pajak hiburan.
Regulasi baru bagi industri hiburan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD. Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang HKPD menyatakan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Namun, pada ayat 2, khusus untuk jasa hiburan diskotek, gerai karaoke, klub malam, bar, dan tempat mandi uap/spa, berlaku tarif 40-75 persen. PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Wisatawan asing menikmati suasana sore di The Lawn Canggu, pada 31 Januari 2024. Tempo/Made Argawa
Aturan tarif pajak baru itu membuat pengusaha kelimpungan. “Sangat berat, bahkan jika diterapkan pada angka minimum 40 persen,” ucap Manajer Old Man’s, Ketut Nik Suarta. Menurut Ketut Nik, begitu mendengar kabar tentang ketentuan baru tersebut, para pengusaha tempat hiburan di Canggu berkumpul dan membahasnya. Salah satu pertemuan digelar pada pertengahan Januari 2024 di Hotel Citadines Berawa Beach. Di antara peserta yang hadir, ada pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris Hutapea, yang juga dikenal sebagai pengacara.
Dalam pertemuan itu, para pengusaha menggagas berbagai strategi. Salah satunya membuat petisi menolak kenaikan pajak hiburan. Ketut Nik sempat mendatangi rapat sekali. Tapi akhirnya ia tidak melanjutkan keikutsertaannya karena Old Man’s mengantongi izin restoran, bukan bar. “Meski begitu, kami cukup ketar-ketir melihat kenaikan pajaknya.”
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Kabupaten Badung Rai Suryawijaya mengatakan sampai saat ini para pengusaha memang belum menaikkan tarif karena menunggu perkembangan aksi protes yang dilancarkan beberapa waktu lalu. “Jangan sampai wisatawan kabur,” ujarnya. Menurut Rai, yang ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Citadines Berawa Beach pada 15 Januari 2024, kenaikan tarif pajak sangat mengejutkan. "Aturan baru ini irasional, momennya juga kurang tepat.”
•••
INDUSTRI hiburan dan pariwisata di Pulau Dewata tengah menggeliat kembali setelah hancur diserang pandemi Covid-19. Pemerintah Provinsi Bali mencatat angka kunjungan turis sepanjang tahun 2023 hampir mendekati jumlah sebelum masa pandemi Covid-19. Jumlah wisatawan domestik mencapai 10 juta orang, sementara pelancong dari luar negeri 5,3 juta orang.
Adapun data Badan Pusat Statistik menyebutkan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Indonesia secara kumulatif sepanjang 2023 mencapai 11,7 juta. Angka ini naik hampir dua kali lipat dibanding pada tahun sebelumnya. Puncak jumlah kunjungan turis asing terjadi pada Desember, sementara angka kunjungan terendah tercatat pada Februari. Namun jumlah kunjungan tersebut masih jauh dibanding kondisi sebelum pandemi, yakni pada 2019, yang mencapai 16,11 juta pengunjung. "Kalau dibanding pada 2021 atau 2022, masih sangat baik," kata pelaksana tugas Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, pada 1 Februari 2024.
Di Bali, peningkatan jumlah pelancong membangkitkan kembali bisnis solus per aqua, yang lebih dikenal dengan spa, yakni terapi pengobatan atau perawatan menggunakan media air. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan industri spa di Bali termasuk besar. Ia mengatakan, berdasarkan situs Trip Advisor, terdapat 1.673 usaha spa yang mayoritas usaha kecil-menengah. Saat Pemerintah Kabupaten Gianyar mengundang rapat beberapa waktu lalu, ada 500 pengusaha spa dan 300 di antaranya berada di Kecamatan Ubud.
Menurut Ketut Jayeng, industri spa di Denpasar dan Badung jauh lebih besar dibanding sektor usaha hiburan lain. Dalam struktur pendapatan asli daerah (PAD), industri spa, juga usaha hiburan lain, masuk kluster sektor pariwisata yang menjadi penyumbang terbesar PAD Badung.
Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan PAD dari penerimaan pajak dan retribusi sebesar Rp 7,8 triliun pada 2024 atau naik dibanding realisasi pada 2023 yang tercatat Rp 5,6 triliun. Peningkatan target itu sejalan dengan proyeksi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali, yakni minimal 7 juta orang.
Kini regulasi baru tentang pajak hiburan membuat pengusaha khawatir pencapaian target itu bakal sulit. Menurut Ketut Jayeng, usaha spa yang mayoritas berskala kecil-menengah bisa gulung tikar jika dipungut pajak 40-75 persen. "Banyak yang terkena dampak," tutur Ketut Jayeng, yang juga menjabat Ketua Gerakan Bali Spa Bersatu.
Ketut Jayeng pun menegaskan bahwa spa sejatinya tidak termasuk industri jasa hiburan, melainkan masuk sektor kesehatan atau wellness. Karena itu, Aspi mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan spa dari kelompok usaha hiburan. Sembari menunggu proses di MK, para pengusaha spa berharap pada kebijakan pemerintah daerah. Kabarnya, pemerintah daerah akan menerbitkan keputusan tentang pajak hiburan pada pertengahan Februari 2024. Ketentuan baru itu nanti tidak akan berlaku surut. Artinya, "Januari kami tetap kena pajak baru yang 40 persen," ucap Ketut Jayeng.
Bayang-bayang buruk bakal ditinggalkan konsumen akibat kenaikan tarif pajak juga menghantui pengusaha sektor hiburan di Bogor, Jawa Barat. Menurut Erik J.W., Manajer Zoom Sport & Entertainment—pusat restoran, bar, biliar, dan karaoke—banyak pengusaha hiburan harus berinvestasi lagi selepas masa pandemi. Namun ekonomi masyarakat yang belum pulih membuat industri ini sulit bangkit. "Pengunjung sepi dan jumlahnya menurun tajam meski saat weekend,” kata Erik yang juga menjabat Ketua Paguyuban Usaha Bar, Karaoke, dan Resto Kota Bogor.
Para pebisnis jasa hiburan, termasuk pengelola kafe dan restoran, melayangkan surat untuk meminta audiensi dengan Pemerintah Kota Bogor. Mereka meminta penundaan penerapan regulasi pajak hiburan yang berlaku mulai 5 Januari 2024 di Bogor. Para pengusaha menilai tarif pajak baru sebesar 40 persen yang akan ditanggung konsumen membuat bar, pub, klub malam, dan restoran sepi. “Terlalu mahal,” ujar Erik. Karena itu, Erik menilai penerapan pajak hiburan perlu ditunda sembari menanti industri menggeliat kembali.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Made Argawa di Bali dan M. Sidik Permana di Bogor berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Agar Klub Malam Tetap Berdentam"