Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Survei Terbaru: 75 Persen Konsumen Tolak Tarif Baru Ojek Online

Sebanyak 75 persen penumpang skala nasional menolak tarif baru yang ditetapkan aplikator ojek online.

6 Mei 2019 | 14.39 WIB

Pengemudi ojek online di antaranya yang menjadi mitra Go-Jek sedang menunggu penumpang di bahu jalan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Mereka membatalkan rencana mogok nasional terkait kepatuhan perusahaan aplikator memberlakukan tarif baru. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Pengemudi ojek online di antaranya yang menjadi mitra Go-Jek sedang menunggu penumpang di bahu jalan Stasiun Palmerah, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Mereka membatalkan rencana mogok nasional terkait kepatuhan perusahaan aplikator memberlakukan tarif baru. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Research Institute of Socio-Economic Development (Rised) memaparkan hasil sigi terbarunya tentang persepsi konsumen terhadap kenaikan tarif ojek online. Peneliti Rised sekaligus ekonom dari Universitas Airlanga, Rumayya Batubara, mengatakan 75 persen penumpang skala nasional menolak tarif baru yang ditetapkan aplikator.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca: Tarif Naik, Pengemudi Ojek Online: Belum Sesuai dengan Tuntutan

"Konsumen menolak karena kesediaan mereka mengalokasikan penambahan tarif tidak sesuai dengan peningkatan tarif yang terjadi di lapangan," ujar Rumayya dalam diskusi bertajuk 'Diseminasi Hasil Riset Survei Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online' yang berlangsung di Restoran Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2019.

Berdasarkan survei, penolakan paling tajam terjadi untuk konsumen di zona II, yakni di Jabodetabek. Rumayya mencatat, ada 82 persen penumpang di Jabodetabek menolak kenaikan tarif.

Penumpang zona tersebut bersedia mengalokasikan dana tambahan untuk tarif ojek online sebesar Rp 5.200 per hari. Sedangkan realitasnya, setelah kenaikan tarif, penumpang ojek online di Jabodetabek mesti mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 6-15 ribu per hari.

Rumayya menjelaskan, dampak kenaikan tarif ojek online ini membebani konsumen karena harga batas bawah dan batas atas yang diterapkan Kementerian Perhubungan di beleidnya tidak sesuai dengan tarif yang harus dibayar. "Angka yang disebutkan adalah angka nett yang diterima oleh pengemudi. Sedangkan tarif yang dirasakan oleh konsumen lebih mahal karena aplikator mengambil tarif jasa 20 persen," ujarnya.

Untuk zona II Jabodetabek, Rumayya mencontohkan, tarif batas bawah yang harus dibayarkan konsumen per kilometer adalah Rp 2.500. Sedangkan tarif flagfall atau minimal tarif mencapai Rp 10-12 ribu. Bukan Rp 8-10 ribu seperti yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti sekaligus ekonom Fithra Faisal mengatakan, kenaikan tarif ojek online ini berpotensi berdampak pada merosotnya jumlah konsumen. Selain itu, kenaikan tarif ini juga berpotensi pada peningkatan laju inflasi. Apalagi, penerapan kenaikan tarif bersamaan dengan momentum Ramadan. "Sumbangan kontribusi kenaikan tarif ojek online ini terhadap inflasi bisa sampai 50 persen," ujarnya di tempat yang sama.

Survei terbaru Rised ini dilakukan di 9 kota, pada tiga zona yang meliputi wilayah Indonesia bagian barat, tengah, Jabodetabek, dan timur. Sigi ini melibatkan 3.000 konsumen dengan periode riset 9 April hingga 3 Mei 2019.


Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus