Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Susah Payah Menghalau Judi Online

Situs judi online tak ada habisnya sekalipun pemerintah terus menutup aksesnya. Servernya berada di Kamboja dan Filipina.

21 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Platform-platform judi online terus berpindah alamat setelah diblokir pemerintah.

  • Grup Meta telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian.

  • Banyak kelompok masyarakat miskin yang terjerat judi online.

JUMLAH situs web dan platform judi online terus bertumbuh meski pemerintah telah menutup berbagai akses menuju arena permainan. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan platform-platform itu terus berpindah alamat setelah diblokir pemerintah. 

"Alamat IP-nya pindah, tapi kami sudah tahu pusat servernya di Kamboja dan Filipina. Kami terus berusaha memblokir itu," ujar Budi dalam konferensi pers, kemarin.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan dugaan itu juga terkonfirmasi dari pantauan para operator seluler. Kebanyakan platform-platform tersebut menggunakan nomor WhatsApp dari Kamboja dan Filipina untuk mempromosikan situs judi online, termasuk untuk para pemain di Indonesia. Celah-celah tersebut, termasuk penyelenggara jasa Internet, mulai ditutup pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Komunikasi mengklaim telah mengerahkan program kecerdasan buatan alias artificial intelligence untuk mengendus situs-situs yang mengandung perjudian online. Sejak 18 Juli hingga 19 Oktober lalu, Kementerian sudah menutup 427.980 konten perjudian. Platform yang paling banyak ditutup adalah situs dan alamat IP, yakni sekitar 239.551 konten. 

Dilihat trennya, setiap bulan jumlah penanganan kasus itu terus meningkat. Mulanya sekitar 30 ribu konten pada 17-31 Juli lalu. Jumlah itu meningkat menjadi 55,8 ribu konten sepanjang Agustus dan 96,3 ribu konten pada September. Sementara itu, pada Oktober, selama 19 hari Kementerian telah menangani 247 ribu konten. "Kami berusaha semaksimal mungkin. Namanya teknologi kan kecanggihan melawan kecanggihan," ujar Budi.

Pelacakan oleh Grup Meta

Selain konten-konten yang dilacak mandiri, pemerintah meminta Grup Meta mengendalikan konten-konten judi online yang berada di platformnya. Hingga 11 Oktober lalu, induk usaha Facebook dan Instagram tersebut telah menghapus lebih dari 1,65 juta konten dan lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia.

Kementerian Komunikasi pun memperluas upaya pemberantasan perjudian online dengan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas tersebut. Sejak 17 Juli hingga 16 Oktober lalu, OJK telah memblokir 2.760 rekening. Bank Indonesia juga diminta turut mencegah aktivitas perjudian online

Ke depan, Budi mengancam akan memberikan sanksi berat kepada platform-platform yang bandel dan tidak serius menangani judi online. Ia pun berharap kepolisian tegas dalam menangkap pelaku, bandar, pemengaruh, dan pihak-pihak lain yang memfasilitasi judi online. "Upaya seserius apa pun yang dilakukan Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas."

Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono, menunjukkan barang bukti tangkapan layar saat memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, 2021. Tempo/Hilman Fathurrahman W

Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan segala upaya yang dilakukan pemerintah nyatanya masih belum maksimal. Ujung-ujungnya masih banyak masyarakat yang terperangkap, terutama dari kelompok masyarakat miskin. Bekas anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu juga melihat para pemain judi online dari kalangan miskin ini semakin terjerat karena kerap memakai duit hasil pinjaman online berbunga tinggi.

"Jadi bertumpuk-tumpuk masalahnya. Sudah judi online kalah, pinjaman bertumpuk."

Heru melihat upaya pemblokiran yang dilakukan tidak konsisten. Akibatnya, situs-situs yang diblokir acapkali beroperasi lagi dengan berpindah situs dan IP. Artinya, kata dia, pemerintah seharusnya terus mengawasi, menjaga, serta menutup situs dan aplikasi perjudian. Termasuk pada modus platform perjudian yang menyaru sebagai game daring. 

Pengawasan itu pun harus dibarengi dengan penindakan yang tegas oleh aparat penegak hukum. Musababnya, saat ini Heru melihat para pendengung dan streamer seakan-akan tidak takut kepada aparat karena bisa beralasan tak tahu bahwa yang dipromosikan adalah judi online. Alasan tersebut membuat mereka lolos dari sanksi. "Ini mendorong influencer lain dan streamer-streamer memberikan alasan serupa."

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya sepakat bahwa pemerintah harus beradu canggih dengan para penyelenggara judi online kalau mau memberantas kegiatan tersebut sampai ke akarnya. Tantangannya, hingga saat ini judi online masih diperbolehkan di negara lain, meskipun Indonesia melarang. Walhasil, para penyelenggara judi online dapat berpindah-pindah operasi ke negara lain dengan sasaran orang Indonesia.

Karena itu, pemerintah harus getol menelusuri aliran dana dan afiliatornya hingga diketahui server-server utamanya. Identifikasi juga bisa dilakukan melalui penelusuran iklan sampai menemukan nomor rekening bank ataupun dompet digitalnya. "Jadi perlu koordinasi antar-lembaga, seperti Kominfo, kepolisian, PPATK, dan OJK, untuk menghadapi pelaku judi online ini."

CAESAR AKBAR | KHORY ALFARIZI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus