Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar Seleksi CPNS 2024

Ketentuan dan prosedur penggunaan nilai SKD 2023 untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.

21 Agustus 2024 | 14.29 WIB

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis 9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 bisa menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) 2023 untuk mendaftar rekrutmen pada tahun ini. Hal itu diatur dalam Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kendati demikian, terdapat ketentuan yang berlaku bagi pelamar yang memutuskan untuk menggunakan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024. Ketentuan-ketentuan tersebut harus dipahami dan dipatuhi oleh peserta. 

Syarat Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024

Mengutip Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024, berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

- Peserta melamar di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan ketika mendaftar seleksi CPNS 2023.

- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan ketika seleksi tahun lalu.

- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada rekrutmen CPNS 2024.

- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini.

- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar, baik kebutuhan formasi umum maupun kebutuhan khusus.

- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi CPNS 2024. 

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024,” bunyi Diktum Ketiga Kepmenpan RB yang ditetapkan di Jakarta, pada Selasa, 13 Agustus 2024 tersebut. 

Cara Pakai Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024

Sementara itu, terkait tata cara penggunaan nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024, pelamar nantinya akan diminta melakukan konfirmasi pada jadwal yang telah ditentukan. Adapun ketentuan itu tercantum dalam Surat Pengumuman Pelaksana Tugas (Plt) BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024. 

Konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 oleh peserta seleksi: 18 s.d. 28 September 2024,” seperti dikutip dari Surat Pengumuman Plt BKN tersebut. 

Selain itu, instansi pemerintah yang dilamar nantinya juga akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang memutuskan untuk mengikuti SKD 2024. Pengumuman akan dilakukan saat penetapan hasil seleksi administrasi. 

Instansi pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi,” bunyi Diktum Kelima Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus