Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan melimpahkan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) secara bertahap kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengatakan saat ini dana outstanding atau total dana fasilitas pembiayaan mencapai Rp 40 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dana tersebut merupakan uang pemerintah yang pernah ditanam di Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP). “Pengembalian pokok diangsur secara bulanan dan diterima kembali oleh pemerintah. Itu yang kemudian dialihkan ke tapera sebagai porsi pemerintah,” kata Heripoerwanto, kemarin. “Konsep dan landasan hukum pengalihannya akan disiapkan segera.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia memastikan program kredit pemilikan rumah bersubsidi tidak akan dihentikan selama masa transisi BP Tapera menuju operasional. Selain FLPP, program subsidi perumahan rakyat lainnya, seperti subsidi selisih bunga serta subsidi bantuan uang muka dan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, akan dialihkan ke program tapera.
“Pelimpahan akan berlangsung bertahap. Tapi kami memastikan yang sudah dijalankan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah tak akan terhenti pada saat transisi BP Tapera operasional,” kata Heripoerwanto.
Program tapera mewajibkan iuran simpanan untuk pekerja formal dengan besaran 3 persen dari upah atau penghasilan. Iuran tersebut ditanggung pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen oleh pekerja. Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah berhak mengajukan pembiayaan setelah memenuhi kriteria satu tahun kepesertaan.
Deputi Komisioner BP Tapera, Eko Ariantoro, menargetkan 13 juta peserta pada 2024. Untuk tahap awal, peserta tapera merupakan eks-Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) hingga 2021. “Sekitar 4,2 juta peserta eks Bapertarum-PNS nantinya akan menjadi peserta awal program tapera. Kami juga telah memetakan berapa sebenarnya potensi peserta BP Tapera untuk lima tahun ke depan," ujarnya.
Kemudian, BP Tapera juga menerima pengalihan program FLPP hingga 2022. Setelah itu, peserta akan diperluas pada kelompok pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan TNI/Polri hingga 2023.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, mengatakan para pekerja yang telah memiliki rumah juga dapat melakukan pinjaman untuk renovasi. Sedangkan pekerja yang sudah memiliki tanah dapat melakukan pinjaman untuk membangun rumah. Dana pinjaman akan disalurkan melalui perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halim Haryono mengatakan salah satu skema yang dipakai oleh BP Tapera adalah melalui kontrak investasi kolektif. Artinya, kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian untuk mengelola dana tapera. “Nantinya bank kustodian setiap hari akan menilai aset dari peserta, dan pastinya BP Tapera sudah memilih manajer investasi yang berintegritas,” kata dia.
Asosiasi Pengembang dan Pemukiman Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali menuturkan program tabungan perumahan akan menambah kuota rumah menengah bawah sekaligus mendorong program sejuta rumah pemerintah. Dengan begitu, pemerintah juga bisa menurunkan backlog perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Meski begitu, Daniel berujar program tersebut didukung oleh kebijakan yang mampu melindungi dan mendukung masyarakat agar bisa memperoleh kepemilikan rumah. Menurut dia, perlu ada percepatan berbagai aturan yang menghambat, dari pemisahan sertifikat, jaringan atau daya listrik, perpajakan peninjauan lokasi, hingga proses persetujuan akad kredit bank pelaksana. "Hal itu diperlukan agar konsumen masyarakat berpenghasilan rendah yang belum punya rumah bisa cepat merealisasi akad kredit pemilikan rumahnya," ujarnya.
LARISSA HUDA
Pemerintah Alihkan Dana Pembiayaan Perumahan ke Program Tapera
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo