Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tak Laporkan Harta Kekayaan, PNS Bisa Turun Jabatan Hingga Dipecat

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah yang mewajibkan PNS untuk menyampaikan laporan harta kekayaan.

26 September 2021 | 14.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Jokowi menerapkan sejumlah aturan baru kepada para PNS atau pegawai negeri sipil. Salah satunya adalah mewajibkan mereka menyampaikan laporan harta kekayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ini, yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan adalah para pejabat atau istilahnya penyelenggara negara. LHKPN atau Laporan harta kekayaan penyelenggara negara disampaikan dan diperbarui setiap tahun kepada KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman milik KPK, laporan hasil kekayaan bertujuan untuk memastikan integritas, menimbulkan rasa takut untuk berbuat korupsi, dan menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab.  

Pelaporan kekayaan menjadi penting karena dapat melacak dari mana kekayaan tersebut berasal. Hal ini juga menjadi laporan tanggung jawab bagi PNS dalam menjalankan tugasnya.  

Pada 31 Agustus 2021, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.  

Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi, “PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”  

Dilansir dari laman Indonesia Baik, PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.  

PNS pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang. Hukuman ini berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan.  

Sementara itu, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan menyampaikan laporan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin berat, yakni penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 1 tahun, pembebasan dari jabatannya hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.  

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus