Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tak Mau Ketinggalan, Bank Permata Bakal Ikut Luncurkan Paylater

Setelah sejumlah bank di Indonesia menghadirkan paylater, Bank Permata juga mulai melirik mekanisme pembiayaan tersebut.

11 Oktober 2024 | 09.41 WIB

Peluncuran aplikasi mobile banking terbaru Bank Permata yakni Permata ME pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Djakarta Theatre Building. TEMPO/Hammam Izzuddin
Perbesar
Peluncuran aplikasi mobile banking terbaru Bank Permata yakni Permata ME pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Djakarta Theatre Building. TEMPO/Hammam Izzuddin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater semakin digandrungi masyarakat. Setelah sejumlah bank di Indonesia menghadirkan paylater, Bank Permata juga mulai melirik mekanisme pembiayaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Division Head of Digital Business Permata Bank, Riga Sunkara, mengatakan semua masukan mengenai layanan yang dibutuhkan nasabah, termasuk paylater, jadi salah satu aspek yang akan dikembangkan. Paylater bisa menjadi fitur tambahan yang ada di aplikasi mobile banking terbaru Permata Bank yakni Permata Me.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada (rencana). Secepatnya nanti mungkin ya,” kata Riga usai perilisan Permata Me, Kamis, 10 Oktober 2024.

Tren penggunaan paylater memang sedang terus meningkat. Saat ini, sejumlah bank seperti BCA, BNI, Mandiri, sudah menghadirkan layanan yang terintegrasi dengan aplikasi mobile banking tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan lewat skema paylater mencapai Rp7,99 triliun atau meningkat 89,20 persen secara tahunan (yoy).

Peningkatan pembiayaan paylater diikuti dengan rasio pembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen, membaik dibandingkan bulan Juli yang tercatat 2,82 persen.

“Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun, dengan NPF gross dalam kondisi terjaga di posisi 2,52 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman dalam siaran pers, Rabu, 2 Oktober 2024 lalu.

Agusman menjelaskan, aturan terkait paylater masih dalam kajian.Beberapa aspek yang akan diatur antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus