Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tanah Wakaf Tergusur Akan Diganti

Salah satu solusinya adalah mengganti dengan lahan lain di sekitar proyek.

23 Desember 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah berjanji akan mencari solusi atas tanah wakaf yang terkena proyek infrastruktur. Menurut anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sholeh Amin, salah satu jalan keluar yang ditawarkan pemerintah adalah menggantinya dengan lahan di sekitar proyek tersebut.

"Solusi lain adalah pendelegasian proses tukar guling lahan (ruilslag) dari yang semula wewenang menteri menjadi wewenang kantor wilayah," kata Sholeh setelah diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan ada sejumlah tanah wakaf yang terkena proyek infrastruktur, salah satunya jalan tol Jakarta-Surabaya (Trans Jawa). "Ada 143 titik tanah wakaf yang tergusur proyek jalan tol," ucapnya.

Selain Trans Jawa, Sholeh menambahkan, ruas jalan tol lain yang terhambat pembebasan lahan wakaf adalah Soreang-Pasirkoja (Soroja) serta Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Jawa Barat.

Menurut Sholeh, proses tukar guling tanah wakaf untuk proyek infrastruktur bisa dilakukan. Sebab, pemanfaatan tanah tersebut memang untuk kepentingan umum. "Kami tidak menghendaki penggantian uang, melainkan ada penggantian tanah di daerah situ (sekitar proyek)," kata dia.

Ke depan, BWI berencana mengembangkan lahan wakaf yang selama ini tidak produktif. Ketua BWI, Slamet Riyanto, mengatakan selama ini publik menilai tanah wakaf hanya dimanfaatkan untuk tempat pemakaman atau sekolah. "Masyarakat belum memahami bagaimana wakaf bisa lebih produktif," ujar dia.

Slamet menuturkan, pengembangan tanah wakaf bertujuan meningkatkan nilai wakaf itu sendiri. Dengan bertambahnya nilai wakaf, secara tidak langsung masyarakat juga yang akan mendapatkan manfaat. Ia mencontohkan, bila selama ini tanah wakaf hanya untuk area gedung sekolah, ke depan, pengembangannya bisa untuk gedung perkantoran, perkebunan, atau bahkan properti. "Bisa jadi perkantoran, mal, atau macam-macam."

Anggota BWI Bidang Manajemen dan Pengembangan, Robbyantono, menyatakan pengembangan tanah wakaf untuk menghasilkan return yang maksimal. Dari situ, nantinya yayasan atau badan wakaf bisa membangun layanan umum, seperti sekolah atau rumah sakit gratis.

Ia mencontohkan salah satu pengembangan tanah wakaf ialah optimalisasi kompleks masjid menjadi kawasan perdagangan atau properti. Mereka bisa membiayai kebutuhan masjid, sekaligus memberikan beasiswa kepada banyak pelajar.

Robbyantono mengatakan optimalisasi tanah wakaf sudah dilakukan oleh Badan Wakaf Al-Azhar di Mesir. Badan Wakaf Mesir bisa memberikan manfaat besar karena aset yang produktif sangat jumbo. "Banyak warga Indonesia menikmati beasiswa dari Badan Wakaf Mesir," kata dia.

Saat ini, upaya yang sedang dikerjakan oleh BWI ialah mengoptimalkan lahan wakaf di kawasan Kuningan, Jakarta. Menurut Slamet, di atas tanah wakaf itu nantinya akan dibangun gedung 16 lantai.

BWI mencatat terdapat sekitar 4,3 miliar meter persegi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun.

Menurut Slamet, Wakil Presiden berpesan agar rencana pengembangan tanah wakaf dilakukan secara hati-hati. Sebab, wakaf tidak terlepas dari nilai-nilai agama. "Tidak semua dinilai dengan uang. Ada nilai ukhrawinya." Karena itu, sebelum mengembangkan potensi tanah wakaf, BWI akan mensosialisasi kepada masyarakat terlebih dulu. ADITYA BUDIMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus