Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tanaman Kratom: Riset Lanjutan hingga Menunggu Regulasi

BNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset

21 Juni 2024 | 18.34 WIB

Daun Kratom (wikipedia)
Perbesar
Daun Kratom (wikipedia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, membahas tanaman kratom bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024. Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan ada tiga aspek yang dibahas mengenai tanaman tersebut.

"Rapat hari ini bakal memastikan penggolongannya, tata kelolanya, dan tata niaganya bagaimana. Karena ini ditunggu sama masyarakat," kata Moeldoko sebelum rapat, Kamis, 20 Juni 2024.

Tentang Tanaman Kratom

1. Riset Kratom

Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset atas instruksi Jokowi, kecuali untuk kepentingan penelitian.
"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom dalam keterangan tertulis resmi, Jumat, 21 Juni 2024, dikutip Antara.

Sampai sekarang budi daya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.

2. Target

Presiden Jokowi memerintahkan supaya riset tanaman kratom dilakukan. "Tadi arahan presiden supaya Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lanjutkan riset,” kata Moeldoko usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Moeldoko menjelaskan, kratom mengandung substansi sedatif dalam kadar tertentu. Pemerintah meminta BRIN untuk mengetahui seberapa besar kadar bahaya dari tanaman ini. Target tersebut bisa selesai pada Agustus 2024.

3. Batasan Penggunaan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada batasan dalam pemanfaatan dan penggunaan kratom sebagai obat di dalam negeri. "Dalam negeri, tentu akan ada batasan-batasan yang akan diatur," jelas Airlangga, Kamis, 20 Juni 2024, dikutip dari Antara.

Menurut dia, aturan mengenai batasan pemanfaatan dan penggunaan kratom akan diatur oleh Kementerian Kesehatan bersama BPOM. Sedangkan, aturan mengenai tata niaga tanaman kratom diatur Kementerian Perdagangan. "Jadi, ini menjadi bahan baku obat dan untuk ekspornya akan diatur tata niaganya," ucapnya.

4. Aturan Ekspor

Kementerian Perdagangan bertanggung jawab mengenai aturan ekspor kratom. "Tadi rapat memutuskan agar Mendag mengatur mengenai eksportir yang terdaftar, sehingga mutu standar akan dikendalikan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kesempatan terpisah di Istana pada Kamis, 20 Juni 2024.

Di dalam negeri, standardisasi dan proses produksinya tanaman kratom bakal diawasi oleh BPOM. Produsen akan disurvei sehingga standar bisa terjaga dengan baik. BPOM diharapkan untuk melakukan tata kelola kratom sehingga tidak ada unsur yang tidak sehat.

5. Menunggu Regulasi

Kementerian Pertanian masih menunggu regulasi tata kelola tanaman kratom. “Ini kan tanaman di hutan, nanti bisa kami budidayakan, bisa kami tata, tetapi dalam bentuk korporasi. Kalau ada koperasi mengelola ini, kita korporasikan, sehingga kualitas dan kuantitas terjamin karena itu syarat untuk ekspor,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, 20 Juni 2024.

Dia meyakini dengan adanya regulasi yang jelas, budi daya tanaman kratom bisa lebih berkembang. Tanaman ini memiliki potensi ekonomi yang besar. Negara utama tujuan ekspor kratom, yakni Amerika Serikat dengan nilai 4,86 juta dolar dan proporsi mencakup 66,3 persen dari total ekspor.

DANIEL A. FAJRI | AGUNG SEDAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Dilema Kratom, Tanaman Berpeluang Ekspor yang Disebut Mengandung Narkotika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus