Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi meneken Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Keputusan ini menyusul kabar adanya keterlibatan sejumlah pegawai Kemkomdigi dalam praktik judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari laman resmi Kemkomdigi, diketahui instruksi tersebut berlaku mulai Jumat, 1 November 2024. Menurut Meutya, instruksi ini merupakan wujud komitmen kementerian terhadap upaya pemberantasan judi online. “Dimulai dari lingkup internal kementerian,” tutur Meutya Hafid, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Sabtu, 2 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui instruksi tersebut, Meutya Hafid mengarahkan seluruh sivitas Kemkomdigi untuk berkomitmen menaati Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. Adapun, isi Pakta Integritas tersebut berkenaan dengan Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online) yang berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian online baik di dalam maupun luar kedinasan.
Tidak hanya itu, Meutya Hafid melalui instruksi tersebut turut menegaskan larangan bagi seluruh pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online. Ia juga menekankan dibutuhkannya sinergitas dan komitmen kolektif dari para pegawai Kemkomdigi dalam memberantas salah satu permasalahan serius yang dihadapi negeri ini.
Lebih lanjut, Menkomdigi menyatakan keterbukaan ihwal perkembangan pemberantasan judi online yang dapat dipantau langsung dan secara berkala oleh publik melalui laman resmi Kemkomdigi dan kanal publik lainnya. Hal ini, kata Meutya Hafid, guna menjaga transparansi dan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Disadur dari Antara, beberapa orang di antaranya merupakan pegawai hingga staf-staf ahli Kemkomdigi.
Pegawai Kemkomdigi, menurut dugaan Trunoyudo, telah menyalahgunaan wewenang dengan menerima imbalan untuk tidak menjalankan tugasnya dalam pengawasan terhadap judi online.“Di sini terkait penyelenggaraan wewenang oleh pegawai pada kementerian yang menerima sesuatu untuk tidak melakukan tugas dan fungsinya,” katanya saat di temui di Bareskrim Polri pada Jumat, 1 November 2024.
Trunoyudo menjelaskan, kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan asistensi dari Bareskrim Polri. Hingga hari ini, kasusnya masih didalami oleh polisi.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini