Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah merilis aturan baru mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tapera berupa iuran wajib bagi karyawan atau pekerja mandiri sebesar 3 persen dari penghasilan. Khusus karyawan, iurannya hanya sebesar 2,5 persen, sedangkan sisanya dibayarkan oleh perusahaan. Regulasi ini mengingatkan kembali ihwal program penyediaan rumah oleh pemerintah. Berikut ini data berbagai jenis program perumahan, dari skema, target, hingga realisasinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo