Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Target Listrik Surya 1 Gigawatt Terancam gagal

Pemerintah pangkas skala keekonomian proyek.

10 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Pengusaha Persoalkan Proyek PLTS
Perbesar
Pengusaha Persoalkan Proyek PLTS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA – Pemerintah menyatakan regulasi terkait penjualan listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atap segera rampung. Berdasarkan draf peraturan yang diperoleh Tempo, harga jualnya dihitung melalui besaran tarif dasar listrik pelanggan dibagi dengan biaya pokok produksi nasional. Besarannya adalah Rp 0,69 per kilowatt per jam (kWh).

Besaran ini jauh lebih rendah dibanding aturan PLTS atap bangunan yang termuat dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 0733 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Energi Listrik dari Fotovoltaik oleh Pelanggan PLN. Regulasi tersebut memuat listrik dari PLTS dihargai sebesar tarif dasar yang mencapai Rp 1.467 per kWh.

Asosiasi Energi Surya Indonesia juga menolak draf ini. Ketua Umum Asosiasi Andhika Prastawa memprediksi skema baru akan membuat keekonomian proyek terjun bebas. Dia memprediksi, jika berlaku, regulasi justru menghambat peningkatan kapasitas PLTS atap bangunan sebesar 1.000 MW pada 2025 mendatang. Padahal, sejauh ini, jumlah pengguna PLTS atap bangunan terus bertambah dari 200 ke 400 rumah hanya dalam waktu enam bulan.

Animo yang membaik, kata dia, disebabkan oleh harga yang semakin murah dan pemasangan yang mudah. Nantinya, pelanggan menikmati listrik dari pembangkitnya secara mandiri sehingga bisa menghemat tagihan setrum PLN. Sebaliknya, jika daya dari PLTS tak terpakai, PLN bisa memakai setrum itu untuk kebutuhan jaringan. Perseroan kemudian membayar listrik melalui tambahan daya setiap enam bulan.

Proses tersebut jauh berbeda dengan skema PLTS konvensional yang membutuhkan waktu panjang mulai dari pengadaan hingga pencarian dana. "Pemerintah tak akan mampu memenuhi target PLTS jika pengembangannya business as usual. Padahal dalam program ini pemerintah sama sekali tak keluar duit. Kami kecewa," tutur dia.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa mengkritisi rencana pemerintah tak memperbolehkan pelanggan industri menjual listrik PLTS atap bangunan. Padahal, pelanggan industri berpeluang menambah kapasitas pembangkit secara cepat.

Persoalan lainnya adalah pembatasan kapasitas PLTS atap sebesar 90 persen dari daya pelanggan. Menurut dia, kebijakan justru membuat pemerintah mengintervensi inisiatif masyarakat. "Aturan ini jadi kontraproduktif," kata Fabby.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana membenarkan pemerintah menyepakati skema penjualan listrik surya atap gedung. Dia optimistis peminat PLTS ini tetap besar sekalipun harga jualnya tak tinggi. Sebab, menurut Rida, fokus utama pemasangan PLTS atap gedung adalah untuk penghematan pemakaian listrik. Selain itu, pembangkit juga mengatasi persoalan susut jaringan terutama di area pelanggan yang jauh dari gardu induk PLN. "Memang harganya lebih murah," ujarnya.

Dia membenarkan soal kebijakan pelanggan industri yang tak bisa menjual listrik PLTS atap bangunan. Dia berdalih keputusan ini keluar demi alasan pemerataan kapasitas. "Kalau golongan industri bisa menjual, selesai sudah krn kapasitasnya bisa sangat besar sekali," ungkap Rida di kantornya, kemarin.v Nantinya, pemerintah hanya mengizinkan penjualan oleh pelanggan listrik golongan rumah tangga, bisnis, pelayanan sosial, dan gedung pemerintah.

ROBBY IRFANY

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus