Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tarif Baru untuk Dorong Penghiliran

Pemerintah menetapkan tarif baru ekspor mineral logam untuk mendorong penghiliran. Pembangunan smelter bakal sesuai target?

21 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Tarif bea keluar baru khusus untuk empat mineral logam dinilai menjadi solusi transisi menuju larangan ekspor.

  • Tarif bea keluar baru dianggap tak menjamin target pembangunan smelter bakal rampung tepat waktu.

  • Baru lima badan usaha yang konstruksi pabrik pemurnian konsentrat mineral logamnya sudah berjalan lebih dari 50 persen sampai Mei lalu.

JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif bea keluar baru khusus untuk empat mineral logam: tembaga, seng, besi, dan timbal. Sejumlah pihak menilai langkah ini menjadi solusi transisi menuju larangan ekspor. Namun kebijakan itu tak menjamin pembangunan smelter untuk komoditas tersebut bakal rampung tepat waktu.

Tarif baru ekspor mineral logam tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan yang berlaku mulai 17 Juli ini merupakan perubahan ketiga atas PMK 39 Tahun 2022 tentang hal yang sama. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tarif berdasarkan perkembangan fisik fasilitas pemurnian. Konstruksi smelter minimal sudah 50 persen untuk bisa mengekspor. Dengan ketentuan itu, pembangunan smelter diharapkan semakin digenjot. Musababnya, dalam aturan sebelumnya, perusahaan bisa mengekspor meski pengembangan smelter baru 30 persen. Semakin maju perkembangan fisik fasilitas tersebut, semakin kecil pungutan yang dikenakan. 

Kementerian Keuangan juga menetapkan tarif yang lebih besar dalam aturan baru. Untuk pungutan sampai 31 Desember 2023, angkanya berkisar 2,5 persen hingga 10 persen, bergantung pada jenis mineral dan tahap pembangunan smelternya. Sementara itu, untuk tarif yang berlaku pada 1 Januari-31 Mei 2024, besarannya dimulai dari 5 persen sampai 15 persen. 

Pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Dusun Otak Keris, Maluk, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, 20 Juni 2023. ANTARA/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengestimasi bakal ada tambahan penerimaan bea keluar sampai akhir tahun dengan kebijakan teranyar itu. "Mengenai besarannya, akan kita pantau secara berkala," kata dia kepada Tempo, kemarin, 20 Juli 2023. Naiknya tarif bea keluar mineral logam tersebut diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara. Sampai Mei lalu, penerimaan bea keluar turun hingga 67,52 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. 

Kebijakan ini berawal dari keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memberikan kelonggaran ekspor khusus untuk produsen tembaga, besi, timbal, dan seng. Seharusnya mineral mentah sudah dilarang diekspor pada tahun ini untuk mendukung program penghiliran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelonggaran itu diberikan kepada para pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus untuk operasi produksi mineral logam yang sudah menyelesaikan pembangunan fisik smelter minimal 50 persen per 31 Januari 2023. Pemerintah juga mensyaratkan perusahaan menyelesaikan pembangunan smelter sampai 31 Mei 2024. 

Kewajiban membangun smelter sudah diamanatkan sejak 2009 lewat Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Namun, hingga tenggatnya tiba, yaitu pada 2014, target tersebut tak terealisasi. Beragam kelonggaran diberikan tanpa hasil sampai pada 2020 larangan ekspor nikel diberlakukan dan disusul larangan ekspor pada Juni lalu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mencatat baru lima badan usaha yang konstruksi pabrik pemurnian konsentrat mineral logamnya sudah berjalan lebih dari 50 persen sampai Mei lalu. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Industri yang memproduksi tembaga, PT Sebuku Iron Lateritics Ore yang memproduksi besi, serta PT Kapuas Prima Citra yang memproduksi timbal. "Selain itu, ada produsen seng, PT Kobar Lamandau Mineral," ujarnya pada 25 Mei lalu.

Tarif Baru Ekspor Mineral Logam



Perusahaan-perusahaan itulah yang berpotensi mendapatkan kelonggaran ekspor. Arifin menyebutkan, jika Freeport dan Amman tidak diberikan pelonggaran, potensi kehilangan nilai ekspor tembaga mencapai US$ 4,67 miliar pada tahun ini dan bertambah menjadi US$ 8,17 miliar pada tahun depan. Pemerintah juga bakal kehilangan penerimaan dari royalti senilai US$ 353,6 juta. "Dan ada potensi hilangnya kesempatan kerja bagi 22.250 orang," kata dia.

Sementara itu, jika Sebuku Iron tak mendapat izin ekspor lagi, nilai ekspor besi yang hilang mencapai US$ 81 juta pada 2023 dan US$ 138 juta pada 2024. Royalti pemerintah bakal berkurang US$ 6,95 juta akibat hal tersebut. Selain itu, sebanyak 1.400 orang berpotensi kehilangan pekerjaan.

Efek dari Kapuas Prima Citra tak setinggi dua komoditas tadi. Estimasi nilai ekspor timbal yang hilang sebesar US$ 14,3 juta pada 2023 dan US$ 24,6 juta pada 2024, dengan total royalti yang berkurang hampir US$ 1 juta. Adapun larangan ekspor untuk Kobar Lamandau Mineral akan menghilangkan royalti sebesar US$ 1,5 juta karena nilai ekspor yang hilang sebesar US$ 21,6 juta pada 2023 dan US$ 37 juta pada 2024. 

Head of Industry Regional Research Bank Mandiri, Dendi Ramdani, menyatakan kebijakan pelonggaran ini menjadi jalan tengah dalam transisi menuju penghiliran. "Program ini lebih baik daripada pelarangan ekspor total," tuturnya. Sebab, para pengusaha diberi waktu untuk tetap mengekspor—meskipun dengan pungutan ekspor yang lebih tinggi—dengan syarat menyelesaikan pembangunan smelter. 

Berkaca pada pengalaman nikel, larangan total membuat industri tambang terpukul. Khususnya mereka yang tidak memiliki smelter sendiri. Dengan serapan yang rendah di dalam negeri, stok yang ada menumpuk. Efeknya terasa hingga ke industri lain, seperti perbankan yang menanggung kredit macet. 

Pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, 4 Mei 2023. Ptfi.co.id



Namun, Dendi mengatakan, tantangannya adalah memastikan pelonggaran ini membuahkan hasil. Jika merujuk pada Undang-Undang Minerba, sudah terlalu lama waktu yang diberikan pemerintah untuk para pengusaha tersebut. "Ini harus dijaga supaya progresnya betul-betul diawasi," kata dia.

Peneliti dari Departemen Ekonomi di Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengatakan sanksi kebijakan kali ini menjamin beroperasinya smelter. Namun sikap berkompromi tersebut patut dicoba, mengingat sulitnya fasilitas pemurnian berdiri selama bertahun-tahun ke belakang. Selagi menunggu tenggatnya datang, dia menyarankan pemerintah mengevaluasi akar masalah dari pembangunan smelter serta berfokus mencari solusi. "Disiapkan blueprint yang jelas." Sebab, konsekuensi dari larangan ekspor berarti harus ada dukungan infrastruktur untuk mengolah di dalam negeri sampai memastikan serapan komoditasnya di domestik.

Kepala Pusat Kajian Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance, Abra Talattov, pun sangsi pelonggaran kali ini bisa mempercepat pembangunan smelter mineral logam. "Kebijakan pemerintah yang maju-mundur, berkali-kali pelonggaran ini, akhirnya membuat pelaku usaha menganggap pemerintah tidak serius," ujarnya. Terlebih saat ini mendekati pergantian kepemimpinan. 

Namun, dia mencatat, perubahan bea keluar setidaknya bisa menambah penerimaan yang anjlok dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 5,15 triliun per Mei 2023 dibanding pada Mei 2022. "Penurunan tersebut terjadi karena ada penurunan harga mineral sehingga kebijakan ini bisa menjadi jalan pintas untuk menambah pundi pemerintah."

VINDRY FLORENTIN

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus