Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Tarif angkutan umum roda dua berbasis aplikasi online atau ojek online segera naik. Dalam aturan yang bakal berlaku mulai Mei mendatang, Kementerian Perhubungan menerapkan batas bawah dan batas atas tarif per kilometer. "Tarif bersih akan naik 10-20 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, di kantornya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan kebijakan ini telah mempertimbangkan kepentingan pengemudi, masyarakat, dan perusahaan penyedia aplikasi online (aplikator), seperti Grab dan Go-Jek. Penentuan tarif ojek online sempat tertunda lantaran belum ada kesepakatan antara aplikator dan asosiasi mitra pengemudi. Aplikator mengajukan tarif Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif minimal Rp 2.400 per kilometer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tarif yang dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan tersebut menentukan tiga zonasi. Zona I (Sumatera, Jawa, dan Bali) tarifnya Rp 1.850-2.300 per kilometer. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) Rp 2.000-2.500 per kilometer. Adapun zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) tarifnya Rp 2.100-2.600 per kilometer. Aplikator masih boleh mematok harga maksimal 20 persen melebihi batasan tersebut.
Budi mengklaim lembaganya sudah melakukan riset di sejumlah negara di Asia Tenggara, seperti di Thailand. Di Bangkok, kata dia, ojek online menerapkan tarif minimal atau flagfall 20 baht atau Rp 9.000 per 4 kilometer. Sedangkan tarif per kilometer di Negeri Gajah Putih itu 5 baht atau Rp 2.200.
Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring (PPTJD) Indonesia menyambut baik aturan tarif tersebut. "Memang belum sesuai dengan permintaan kami, tapi setidaknya ada kenaikan," kata Ketua PPTJD, Igun Wicaksono. Kenaikan tarif, kata dia, bisa memenuhi keperluan pengemudi untuk memperbaiki kendaraan dan kebutuhan lainnya. "Yang penting nilai yang diterima oleh pengemudi tidak dipotong aplikator."
Adapun aplikator menyorongkan usul harga tarif batas bawah per kilometer Rp 1.600 bruto atau dengan potongan. Kendati tak sesuai dengan usul, Igun memastikan para mitra pengemudi belum menentukan sikap. "Apakah akan protes atau tidak, itu nanti kami bicarakan dulu," ujar dia.
Vice President Corporate Affairs Go-Jek, Michael Reza Say, mengatakan kenaikan tarif bisa mempengaruhi minat masyarakat terhadap layanan ojek online. Menurut dia, kenaikan tarif tak hanya berdampak pada konsumen, tapi juga berdampak pada pendapatan para mitra pengemudi yang bergantung pada permintaan konsumen. "Kami perlu mempelajarinya terlebih dulu," kata dia.
Manajemen Grab Indonesia belum memberikan tanggapan. "Kami belum terima salinan resmi keputusan tersebut," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Anreianno.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Guntur Saragih, mengatakan kenaikan tarif menjadi jaminan pendapatan bagi mitra pengemudi yang masuk kategori pelaku usaha kecil dan menengah. "Tapi batasan juga tidak baik untuk masyarakat. Kalau pertimbangannya ada predatory pricing, harus kami teliti dulu benar atau tidak," katanya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDI IBNU
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo