Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada Gubernur Se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja atau buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia. Terbitnya surat edaran ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.
Ida mengatakan Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan.
“Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Juni 2020.
Dalam surat edaran tersebut, Ida menjelaskan pekerja atau buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus dan spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19 yaitu tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mereka meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,”kata Ida.
Berikutnya adalah tenaga pendukung atau supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya. Beleid ini juga berlaku untuk tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.
Lebih lanjut Ida meminta kepada para Gubernur untuk memastikan setiap pemberi kerja pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin dan memaksimalkan Posko K3 Covid -19. Sehingga, tidak terjadi kasus PAK karena Covid-19 sesuai regulasi dan standar K3, serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, surat edaran ini juga meminta perusahaan yang mempekerjakan pegawai di sektor berisiko khusus tersebut agar mendaftar ke dalam program jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan dan memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK. “Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja atau buruh mengalami PAK karena Covid-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, pemberian manfaat program JKK dan penyelesaian atas perbedaan pendapat dalam menetapkan PAK karena Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini