Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Area Manager Communication, Relation, dan Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, membeberkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite di Yogyakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di kota ini, kata Brasto, jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berhasil dibongkar Kepolisian Resort Kota Yogyakarta di wilayah Terban Gondokusuman pada pekan lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, penyalahgunaan BBM bersubsidi itu ternyata telah berlangsung sejak awal tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brasto memaparkan, dalam sehari tersangka beserta komplotannya bisa membeli sebanyak 800 liter BBM subsidi jenis Pertalite. “Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Yogyakarta itu para pelaku memakai sepeda motor yang dimodifikasi, lalu berkeliling ke SPBU-SPBU,” ujarnya, Senin 25 September 2023.
Adapun tangki motor para pelaku dimodifikasi sehingga dapat memuat banyak muatan BBM subsidi yang dibeli. BBM subsidi yang dibeli para pelaku itu kemudian ditimbun di sebuah kos-kosan yang disewa pelaku. BBM itu lalu didistribusikan kepada konsumen yang sebagian di antaranya merupakan sebagian agen Pertamini di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Keuntungan yang didapat komplotan pelaku dalam sebulan sedikitnya mencapai Rp 11 juta. Dalam melakukan kejahatan itu, pelaku bekerja sama dengan petugas pom bensin dengan memberikan tip sebesar Rp. 2.000 kepada petugas SPBU saat membeli Pertalite.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Polresta Yogyakarta yang menangkap oknum penimbun BBM jenis Pertalite itu," kata Brasto. "Kami ingatkan juga, kepada para pemilik SPBU agar turut mengawasi operatornya, agar tidak menerima tip dari konsumen untuk pelayanan di SPBU."
Lebih jauh, Brasto meminta kepada SPBU untuk segera melaporkan ke Pertamina Patra Niaga jika melihat ada transaksi yang mencurigakan. "Kami saat ini terus memonitor penyaluran Pertalite dan Biosolar, termasuk melalui Program Subsidi Tepat MyPertamina," ujar dia.
Kegiatan monitoring penyaluran BBM penugasan (Pertalite) dan BBM subsidi (Biosolar) juga dipastikan tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. "Apabila masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan produk BBM penugasan, BBM subsidi, dan LPG subsidi, dapat segera melapor pihak kepolisian," tutur Brasto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Polisi Archye Nevadha mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Yogyakarta itu, total ada tujuh pelaku ditangkap.
Tujuh pelaku tersebut saling berbagi peran. Ada yang mengelola atau pemilik usaha, dan ada yang berperan sebagai pembeli dan pengantar BBM.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” kata Archye.