Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Ombudsman menemukan banyak permohonan pendaftaran tanah yang macet di IKN.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi layanan pertanahan di IKN.
Ombudsman menilai status tanah yang tidak jelas justru melegalkan mafia jual-beli tanpa sertifikat.
PARUH kedua tahun lalu dihabiskan tim kantor perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Kalimantan Timur untuk menyaring laporan masalah pendaftaran hak tanah di area proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejak 25 Juni 2022 hingga 27 Januari 2023, tim tersebut melaporkan cerita masyarakat dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara—mencakup enam kecamatan—yang gagal mengurus permohonan surat keterangan tanah (SKT) dan pendaftaran tanah.
“Banyak yang sudah menyerah saat tiba di pintu gerbang kantor desa atau kantor pertanahan di sana,” ucap Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Dahlena, kepada Tempo saat menceritakan pengalaman tim yang dibawahkannya, kemarin, 31 Juli 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo