Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 6 Juli 2023 dimulai dari harga kos-kosan Rafael Alun yang disewa pejabat negara, termasuk dari Kejaksaan Agung. Lalu ada Kemendag akan menindak penjualan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di TikTok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikutnya ada berita tentang bantahan Bank Indonesia soal kabar pemberlakuan redenominasi rupiah dan Lalu ada berita tentang pajak natura yang berlaku per 1 Juli 2023 dan deretan temuan OJK soal kredit macet pinjaman online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Segini Harga Kos-kosan Rafael Alun yang Disewa Pejabat Negara
Harga sewa kos-kosan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengaku tinggal di kosan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Sumeda menuturkan bahwa sejak tiga tahun terakhir tinggal di kos-kosan milik Rafael Alun.
Awalnya Ketut tidak menyadari bahwa kos-kosan tersebut milik Rafael Alun. Ia baru mengetahui kosan itu milik Rafael setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan pada akhir Mei lalu. “Saya ngekos di sana semata-mata untuk mobilitas karena dekat dengan kantor,” kata Ketut, Selasa, 4 Juli 2023.
Selain Ketut, ternyata ada beberapa jaksa lain yang tinggal di kos-kosan milik Rafael Alun dan beberapa anggota polisi yang tinggal di tempat tersebut. Lantas, berapa harga kos-kosan milik ayah Mario Dandy itu?
Simak lebih jauh tentang Rafael Alun di sini.
2. Minyakita Marak Dijual di TikTok, Kemendag Bakal Take Down Produk
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons soal maraknya pedagang di platform TikTok yang menjual minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Seperti diketahui, pemerintah telah melarang minyak goreng kemasan sederhana tersebut dijual secara daring atau online.
"Kami akan patroli terus. Kalau ada (penjualan Minyakita di TikTok, akan langsung kami take down nanti," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Adapun larangan penjualan MinyaKita secara di media sosial maupun niaga elektronik (e-commerce) sejak Februari. Tujuan pemerintah agar stoknya minyak goreng bersubsidi ini tidak langka dan tersedia di pasar tradisional. Kemendag pun bakal menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa) untuk menurunkan produk MinyaKita yang dijual di seluruh e-commerce di Tanah Air.
Simak lebih jauh tentang Minyakita di sini.
3. Bantah Kabar Pemerintah Resmi Redenominasi Rupiah, Bank Indonesia: Tidak Benar
Bank Indonesia buka suara soal beredarnya video yang menyebut pemerintah telah secara resmi melakukan redenominasi atau penyederhanaan angka pada rupiah. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak benar.
"Mengenai Bank Indonesia secara resmi menerbitkan uang baru dengan meredenominasi, dimana untuk uang Rp 1000 hanya dicetak dengan angka 1 saja adalah tidak benar," kata Erwin saat dihubungi Tempo pada Rabu, 5 Juli 2023.
Dalam video yang beredar di grup percakapan WhatsApp, dikabarkan Bank Indonesia menerbitkan uang baru rupiah kertas dari Rp 1.000 hingga Rp 100.000 dengan menghilangkan tiga angka di belakangnya. Misalnya uang Rp 1.000 hanya tertulis Rp 1 saja.
Simak lebih jauh tentang redenominasi rupiah di sini.
4. Pajak Natura Berlaku per 1 Juli 2023, Kemenkeu: Sudah Sangat Memperhatikan Nilai Kepantasan
Pajak natura yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2023 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dengan adanya beleid itu, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai sejak awal Juli 2023. Kementerian Keuangan menyebutkan aturan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan penerapan pajak natura sudah sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
Simak lebih jauh tentang pajak natura di sini.
5. Sederet Temuan OJK soal Kredit Macet Pinjol: Uang Dipakai untuk Nonton Konser, Beli HP dan..
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pembiayaan pinjaman online atau pinjol yang belum dibayar debitur di Tanah Air mencapai Rp 51,46 triliun per Mei 2023. Hal ini seiring dari terus meningkatnya pemanfaatan layanan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending oleh masyarakat.
Lantas, untuk apa saja uang yang dipinjam dari pinjol selama ini?
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan 2,3 juta pemilik rekening di DKI Jakarta berutang ke pinjol senilai Rp 10,5 triliun.
Simak lebih jauh tentang pinjol di sini.