Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

2 Mei 2024 | 14.23 WIB

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.
Perbesar
Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan pembangunan bendungan berkapasitas 60,8 juta meter kubik ini menghabiskan anggaran Rp 1.4 triliun. Foto: Tangakapan Layar Youtube Sekretariat Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis siang, 2 Mei 2024 dimulai dengan  Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian informasi mengenai Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu respons Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN atas dugaan hilangnya uang nasabah. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Mei 2024. Jokowi mengatakan bendungan tersebut dibangun dengan anggaran Rp 1,4 triliun.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi ini saya resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat," ucap Jokowi dalam seremoni peresmian bendungan yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Peresmian tersebut ditandai dengan pemutaran miniatur roda pintu air dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Negara.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan.

Ia menilai pembagian IUP untuk ormas keagamaan sebagai bentuk redistribusi sumber daya agar bisa dinikmati masyarakat. "Catatannya, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional," kata Anggawira melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Oleh karena itu, pengelolaan tambang harus dilakukan secara profesional oleh lembaga keagamaan dengan membentuk badan usaha. Toh, kata dia, badan usaha milik umat juga bertujuan membangun kemandirian organisasi untuk bisa terus berkontribusi pada masyarakat.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Didemo Nasabah BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN merespons dugaan hilangnya uang nasabah. Hal ini seiring aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor Pusat Bank BTN pada Senin-Selasa, 29-30 April 2024. Aksi tersebut dilakukan nasabah yang mengaku uangnya hilang dan menuntut pengembalian dana dari pihak bank.

"BTN menyatakan tidak ada dana nasabah yang raib atau hilang di BTN. Oknum pegawai terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis hukuman oleh pihak berwenang," kata  Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ramon menyatakan BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia, yang mengikat BTN sebagai perusahaan ataupun para pejabat sebagai warga negara. Oleh karena itu, ia mengimbau para pihak yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut dapat menyampaikan haknya secara hukum demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus