Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini Bisnis: Lowongan Kerja di Bank Indonesia, Prediksi Ekonomi Kuartal III - 2022

Bank Indonesia (BI) saat ini membuka lowongan kerja melalui Jalur Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

26 Oktober 2022 | 18.48 WIB

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Rabu sore, 26 Oktober 2022 dimulai dengan Bank Indonesia (BI) saat ini membuka lowongan kerja melalui Jalur Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam situs resminya, terdapat beberapa lowongan kerja yang dibuka pada 25-31 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian informasi mengenai Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan 156 obat sirup atau sediaan cair untuk kembali diresepkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu informasi Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6,11 persen secara tahunan pada kuartal III - 2022. Jauh lebih tinggi realisasi kuartal II - 2022 sebesar 5,44 persen.

1. Bank Indonesia Buka Banyak Lowongan Pekerjaan hingga 31 Oktober, Cek Di Sini

Bank Indonesia (BI) saat ini membuka lowongan pekerjaan melalui Jalur Tenaga Kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam situs resminya, terdapat beberapa lowongan kerja yang dibuka pada 25-31 Oktober 2022.  

Dalam rekrutmen kali ini, terdapat dua bidang yang bisa didaftari, yaitu Teknologi Informasi serta Logistik dan Konstruksi. Berikut merupakan syarat dan rincian posisi dari masing-masing bidang.

Dokumen yang dibutuhkan:

Pas foto terbaru
Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Scan ijazah asli atau fotokopi legalisir
Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Scan sertifikat bahasa asing dan/atau sertifikat keahlian sesuai persyaratan lowongan
Scan SK penyetaran ijazah dan surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek bagi lulusan luar negeri (bisa disusulkan) 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Resmi, Daftar Lengkap 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan Kembali

Kementerian Kesehatan atau Kemenkes mengizinkan sejumlah obat sirup untuk kembali diresepkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut mengatur tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril memastikan deretan obat tersebut tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Bos Bank Mandiri Prediksi Ekonomi Kuartal III - 2022 Tumbuh 6,11 Persen

Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Darmawan Junaidi memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6,11 persen secara tahunan pada kuartal III - 2022. Jauh lebih tinggi realisasi kuartal II - 2022 sebesar 5,44 persen.

Darmawan mengatakan, proyeksi pertumbuhan ekonomi ini tercermin dari indeks belanja yang dikembangkan Bank Mandiri, yaitu Mandiri Spending Indeks yang masih dalam posisi ekspansif atau di atas nilai 100 meskin pergerakannya tidak lagi tumbuh drastis.

"Kondisi ekonomi secara keseluruhan masih membaik," kata Darmawan saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 26 Oktober 2022.

Baca berita selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus