Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu sore, 27 Agustus 2022 dimulai dengan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan waktu yang tersedia sangat kurang untuk pembangunan tahap awal IKN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal Alkadrie menyatakan pihaknya memutuskan tidak membayar Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas dalam kasus yang diperkarakan Budi Said.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu berita tentang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan lebih jauh tentang pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan skema pensiun PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Wakil Kepala Otorita IKN: Waktu yang Tersedia Sangat Kurang untuk Pembangunan Tahap Awal
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan waktu yang tersedia sangat kurang untuk pembangunan tahap awal IKN. Kendati begitu, dia percaya pada 2024 pembangunan tahap pertama IKN bisa rampung.
"Walaupun waktu yang tersedia sangat kurang untuk tahap pertama di 2024, tapi kita harus percaya diri dan bisa," kata Dhony dalam Pembukaan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Tahap Satu yang disiarkan virtual pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Adapun rencana implementasi pembangunan IKN pada Tahap 1 pada 2022-2024 dibagi ke dalam tiga alur kerja besar, yaitu pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Antam Beberkan Strategi Perusahaan Usai Kalah Kasasi dari Crazy Rich Surabaya Budi Said
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie lebih jauh menjelaskan soal putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap kasus gugatan pengusaha Budi Said.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said atas gugatannya kepada Antam . Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh Crazy Rich asal Surabaya itu terkait 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perusahaan menghormati putusan yang diberikan," kata Syarif, dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Simak lebih jauh tentang Antam di sini.
3. Sri Mulyani Sebut Skema Pensiun PNS Bebani Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan lebih jauh tentang pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan skema pensiun PNS menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Menurut Yustinus faktanya, tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 T untuk membayar uang pensiun PNS.
“Lho kok bisa? bukannya selama ini PNS dipotong gaji untuk iuran pensiun?” cuit Prastowo melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @prastow pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ia menjelaskan saat ini skema pensiun PNS menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Beleid itu mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Baca berita selengkapnya di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.