Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terkini: Faisal Basri Tuding Smelter Nikel Cina Tidak Bayar Royalti dan Tanggapan Kementerian Keuangan

Berita Terkini tentang tudingan Faisal Basri bahwa smelter nikel Cina di Indonesia tidak bayar royalti dan tanggapan Kementerian Keuangan.

12 Agustus 2023 | 18.00 WIB

Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Perbesar
Faisal Basri. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tudingan ekonom Faisal Basri bahwa smelter nikel milik Cina yang beroperasi di Indonesia tidak bayar royalti menjadi berita yang banyak mendapat perhatian pembaca Tempo.co. Menurut Faisal Basri smelter Cina di Indonesia mendapat keistimewaan karena diberi status proyek strategis nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berita lain yang banyak dibaca adalah mengenai tanggapan Kementerian Keuangan terhadap tudingan Faisal Basri tersebut. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Yustinus Prastowo, pernyataan Faisal Basri itu tidak benar. Menurut Yustinus, Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 telah mengatur tarif PNBP sumber daya alam dan royalti atas nikel serta produk pemurnian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya adalah berita mengenai Presiden Direktur PT Inchcape Automotive Indonesia, Khoo Shao Tze memuji strategi pemerintah dalam mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Pemerintah Indonesia, kata Shao Tze, memilih langkah yang tepat untuk fokus kepada kekuatan utama yang dimiliki RI yaitu sumber daya alam (SDA).

Kemudian berita tentang Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memperhitungkan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Berita kelima adalah tentang tanggapan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja yang disuarakan asosiasi buruh. 

Berikut rangkuman lima berita terkini Tempo.co.

Selanjutnya: Faisal Basri Tuding Smelter Cina Tak Bayar Royalti ...

  1. Sebut Smelter Nikel Cina Dapat Karpet Merah di RI, Faisal Basri: Tidak Membayar Royalti

Ekonom Senior Universitas Indonesia Faisal Basri menilai Cina menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam kebijakan hilirisasi di Tanah Air. Musababnya, perusahaan-perusahaan smelter Cina dianugerahi status proyek strategis nasional. 

"Apakah perusahaan smelter Cina tidak membayar royalti? Tidak sama sekali. Yang membayar royalti adalah perusahaan penambang nikel yang hampir semua adalah pengusaha nasional," kata Faisal Basri dalam keterangannya, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Menurut Faisal basri, Kementerian Keuangan yang pada mulanya memberikan fasilitas luar biasa tersebut. Kemudian belakangan fasilitas itu diberikan lewat Peraturan Pemerintah dilimpahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

Dia berujar ketika Indonesia masih dibolehkan mengekspor bijih nikel, pemerintah masih memperoleh pemasukan dari pajak ekspor. Sedangkan saat ini, ia menilai kebijakan hilirisasi nikel yang dijalankan pemerintah Indonesia justru mendukung industrialisasi di Cina.

Faisal Basri pun menggarisbawahi bahwa dirinya mendukung penuh industrialisasi, tetapi menolak mentah-mentah kebijakan hilirisasi nikel yang berlaku sekarang. "Karena hilirisasi ugal-ugalan seperti yang diterapkan untuk nikel sangat sedikit meningkatkan nilai tambah nasional," ujarnya. 

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Tanggapan Kementerian Keuangan terhadap Tudingan Faisal Basri…

  1. Faisal Basri Sebut Smelter Nikel China di RI Tidak Bayar Royalti, Ini Respons Anak Buah Sri Mulyani

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Yustinus Prastowo menanggapi soal dugaan perusahaan smelter nikel di Indonesia tidak membayar royalti sama sekali. Tudingan itu diungkapkan oleh ekonom senior Universitas Indonesia Faisal Basri

"Bang @FaisalBasri yang baik, saya jawab satu hal dulu soal PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan royalti," kata Yustinus lewat akun media sosial X yang dahulu dikenal Twitter, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Yustinus pun menilai Faisal Basri keliru ketika menyebut tidak ada pungutan. Sebab, melalui Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2022 telah diatur tarif PNBP sumber daya alam dan royalti atas nikel serta produk pemurnian.

Menurut Yustinus, pemerintah mengarahkan pengelolaan mineral untuk mendukung hilirisasi sesuai dengan amanat Undang 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ihwal kebijakan tersebut, pemerintah melakukan upaya pelarangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020. 

Lebih lanjut, dia menegaskan ada pemberian tarif royalti yang berbeda antara izin usaha pertambangan (IUP) yang hanya memproduksi atau menjual bijih nikel dibandingkan dengan IUP yang sekaligus memiliki smelter. Yustinus menyebutkan tarif royalti untuk bijih nikel sebesar 10 persen. Sedangkan tarif untuk Feri Nikel atau Nikel Matte sebesar 2 persen. 

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Pujian Presdir Inchcape terhadap Strategi Indonesia ...

  1. Presdir Inchcape Puji Strategi Indonesia: Produsen Datang, Membuat Baterai Kendaraan Listrik di Sini

Presiden Direktur PT Inchcape Automotive Indonesia, Khoo Shao Tze memuji strategi pemerintah dalam mengembangkan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Pemerintah Indonesia, kata Shao Tze, memilih langkah yang tepat untuk fokus kepada kekuatan utama yang dimiliki RI yaitu sumber daya alam (SDA).

Super intelligent. Di satu sisi, (Indonesia) adalah penghasil nikel terbesar dunia, dan setelah itu mereka bisa bilang, ‘tidak boleh ekspor, harus diproses di sini’, ini membuat para produsen datang, membuat baterai di sini,” kata Shao Tze saat ditemui Tempo di acara Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Berfokus pada industri baterai listrik, Shao Tze menilai, adalah strategi yang sangat baik.

Menurutnya, meskipun insentif pembeli tetap penting, menentukan fokus awal pada SDA adalah langkah yang benar dalam jangka panjang. “(Pemberian insentif) tetap harus dilakukan, tapi pemerintah Indonesia sangat metodis dalam melihat hal ini,” ujarnya.

Inchcape menyatakan siap membantu pemerintah Indonesia untuk menjadi katalis pertumbuhan industri kendaraan listrik di Tanah Air.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp …

  1. Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dapat Subsidi, Budi Karya: Sudah Dihitung, Rp 250-300 Ribu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memperhitungkan tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Menurut Budi Karya, ada dua yang dilakukan, pertama angka rekomendasi, refleksi dari investasi dan beban bunga (angka keekonomian); serta kedua harga pasar.

Budi Karya menjelaskan, jika ternyata angka ekonominya tinggi sekali, pemerintah harus bisa membuat angka itu mendekati angka pasar. “Sudah diperhitungkan, dengan capital injection (suntikan modal), harganya antara Rp 250-300 ribu,” ujar Budi Karya dalam wawancara bersama Reuters dikutip pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Budi Karya berharap tarifnya akan mendekati harga yang bisa dibayar oleh masyarakat. “Sehingga (soal tarif) tidak ada masalah,” tutur Budi Karya.

Soal besaran subsidi yang disiapkan pemerintah, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan Kemenhub telah membahas mengenai itu. Namun, dia tidak bersedia mengungkapkan hasil pembahasannya. “Sudah (dibahas). Nanti saya jawab,” kata dia.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.

Selanjutnya: Tanggapan Apindo terhadap Tuntutan Pencabutan UU Cipta Kerja ...

  1. Buruh Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja, Apindo Buka Suara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja yang disuarakan asosiasi buruh. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Ketua Apindo Shinta Kamdani mengatakan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari reformasi struktural untuk meningkatkan daya saing dan investasi, sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan.

"UU Cipta Kerja ini kan berupaya menjadi jawaban atas bottlenecking realisasi investasi akibat conflicting regulation yang masih ada di Indonesia," kata Shinta kepada Tempo, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Di sisi lain, Shinta juga menyadari setiap kebijakan akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, Apindo tetap melihat UU Cipta Kerja sebagai reformasi struktural untuk memastikan keseimbangan antara supply and demand, ketersediaan lapangan kerja, serta tenaga kerja yang diserap.

Tanpa reformasi struktural pada iklim usaha dan investasi melalui UU Cipta Kerja, menurut Shinta, Indonesia bisa kehilangan instrumen untuk mencapai target-target investasi nasional. Bahkan, kesulitan keluar dari middle income trap atau perangkap pendapatan menengah dalam jangka panjang.

Berita lengkap bisa dibaca di sini.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus