Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 16 Mei 2024 dimulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disusul, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal potensi ekonomi Indonesia yang bisa tumbuh 8 persen dalam dua hingga tahun ke depan. Pemerintah menggantungkan harapan pada faktor geopolitik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengubah aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
Selanjutnya, Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
Terakhir, Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-1105 sebelumnya mendarat kembali ke Bandara Hasanuddin setelah ada masalah mesin.
Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co.
Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:
Selanjutnya: 1. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap....
1. Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur perubahan kelas 1, 2, dan 3 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024 itu menyebutkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan sistem KRIS. Ketentuan itu akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selain penerapan KRIS, pada Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi tambahan atau membayar kekurangan biaya yang timbul akibat peningkatan pelayanan, yaitu selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang wajib dibayar.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi soal potensi ekonomi Indonesia yang bisa tumbuh delapan persen dalam dua hingga tahun ke depan. Pemerintah menggantungkan harapan pada faktor geopolitik.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, untuk menjadi negara maju, pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen hal itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Kita tumbuh harus di atas 6, 7, 8 persen. Tentu dalam 2-3 tahun diharapkan dunia berubah, geopolitik berubah. Kalau geopolitik aman, kan kita bisa memanfaatkan bantalan fiskal yang selama ini dilakukan untuk subsidi,” kata Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI....
3. Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta
Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengubah aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi khawatir perubahan itu justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah menciptakan kasta baru di bidang pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit (RS) komersial maupun RS dengan program JKN.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS
Presiden Jokowi sudah menekan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur penerapan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan, di antaranya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi, sekat tempat tidur, temperatur ruangan, hingga instalasi oksigen.
Konsekuensi dari aturan baru tersebut adalah hilangnya 3 kelas perawatan berdasarkan besar iuran menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar. Dalam Perpres yang mulai berlaku Juli 2025 tersebut, seluruh peserta BPJS membayar iuran yang sama dan rumah sakit rekanan menyediakan kelas rawat standar.
Untuk peserta yang tidak ingin mendapat pelayanan standar, bisa naik kelas dengan tambahan biaya ditanggung sendiri.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Jamaah Haji Makassar....
5. Kronologi Pesawat Garuda Indonesia Jamaah Haji Makassar Mendarat Kembali karena Kerusakan Mesin
Jamaah calon haji Kloter 5 Embarkasi Makassar akhirnya bisa diterbangkan ke Madinah setelah Garuda mengganti pesawat, Rabu malam, 15 Mei 2024. Pesawat dengan nomor penerbangan GA-1105 sebelumnya mendarat kembali ke Bandara Hasanuddin setelah ada masalah mesin.
“Penerbangan haji Garuda Indonesia GA-1105 rute Makassar-Madinah telah diterbangkan kembali dengan pesawat pengganti,” kata Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.
Irfan menyampaikan Garuda Indonesia telah menerbangkan kembali penerbangan haji GA-1105 pada pukul 22.02 WITA dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar setelah sempat melakukan prosedur RTB setelah adanya kendala mesin pesawat yang memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis