Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

27 April 2024 | 06.00 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 26 April 2024 dimulai dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian informasi mengenai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita tentang Presiden Jokowi menyiapkan 'karpet merah' kepada Prabowo-Gibran, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, dengan memasukkan program makan siang gratis. Ketiga berita tersebut merupakan bagian dari lima terpopuler, berikut ringkasannya:

1. Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

"Baru 3 dari 40 pabrik disegel," kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024.

Sebanyak 40 perusahaan itu, Zulhas menyampaikan, sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan. 

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan anggota lengkap Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua.

Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Non Pemerintah, seperti ditetapkan pada 25 April 2024, dipantau dari situs JDIH Sekretariat Negara.

Keppres ini diteken sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam Perpres itu, sudah disebut bahwa Luhut ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Cina bersedia mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padi mereka Proyek kerja sama ini akan dimulai Oktober 2024.

“Kita (Indonesia) minta mereka (Cina) memberikan teknologi padi mereka, di mana mereka sudah sangat sukses menjadi swasembada. Mereka bersedia,” ujar Luhut dalam akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Minggu, 21 April 2024.

Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan ke-4 High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) RI–RRT di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 19 April 2024.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menyiapkan 'karpet merah' kepada Prabowo-Gibran, yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, dengan memasukkan program unggulan mereka dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan RAPBN 2025.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa program-program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah mereka dilantik pada Oktober mendatang.

"Presiden Jokowi akan mendukung dan menyiapkan masuknya program-program unggulan presiden dan wakil presiden terpilih dalam RKP dan RAPBN 2025, termasuk yang bisa segera dieksekusi pasca-20 Oktober 2024, setelah presiden-wakil presiden terpilih dilantik," kata Ari melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kami mengusulkan skema, ini sudah dibahas dengan pemerintah, kombinasi antara FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan subsidi selisih bunga, yaitu kalau pemerintah dalam tiap tahun kasih FLPP sekitar Rp19-25 triliun, dengan uang yang sama dijadikan dana abadi," kata Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.

Ia menjelaskan program 3 juta rumah pada lima tahun masa pemerintahan baru akan sulit dicapai jika tetap menggunakan skema FLPP untuk subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR). Hal ini, menurut dia, akan membebani APBN.

Baca berita selengkapnya di sini.

Martha Warta Silaban

Martha Warta Silaban

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus