Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terpopuler Bisnis: Layanan Publik yang Tak Bayar Utang ke Negara Disetop, Kabar Reshuffle dari Bjorka

Berita terpopuler dimulai dari pemerintah bisa menghentikan layanan publik kepada warga yang tak bayar utang ke negara.

17 September 2022 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 terbit untuk memperkuat peranan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menagih hak negara. Salah satu isinya PP adalah pemerintah bisa menghentikan layanan publik kepada warga yang tak bayar utang ke negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita tersebut paling banyak dibaca sepanjang akhir pekan, Jumat, 16 September 2022. Berita lainnya adalah Johnny G. Plate merespons kabar dari peretas Bjorka soal reshuffle kursi Menkominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini lima  berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis:

1. Pemerintah Kini Bisa Hentikan Layanan Publik Bagi Orang yang Tak Bayar Utang ke Negara

Pemerintah telah memperkuat peranan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menagih hak negara terhadap orang-orang yang tidak membayar utang-utangnya kepada negara. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022.

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan mengatakan penguatan PUPN yang dibawahi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ini untuk mempercepat akselerasi pengurusan piutang negara.

"Latar belakang munculnya PP ini supaya percepatan akselerasi dalam pengurusan piutang negara," kata Encep dalam diskusi virtual, Jumat, 16 September 2022.

Salah satu materi muatan dalam PP itu kata Encep adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan maupun penghentian layanan publik kepada debitur. Tapi, penghentian layanan ini dipastikannya akan betul-betul dikenakan bagi orang yang sebetulnya mampu membayar utangnya ke negara tapi tidak cepat dilakukan.

Baca selengkapnya di sini. 

2. Jawaban Menteri Johnny Plate Saat Bjorka Sebut Jokowi Reshuffle Menkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate merespons salah satu pesan hacker atau peretas Bjorka di forum online Breached Forums yang mengatakan bahwa jabatannya akan dicopot oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Itu enggak perlu saya komentari,” ujar dia di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022.

Menurut dia, soal reshuffle adalah kewenangan Presiden Jokowi, bukan dirinya, bukan pula rakyat. Dia membenarkan atau menyalahkan informasi yang disebutkan Bjorka. “Kalau soal kewenangan resuffle kabinet itu kewenangan presiden,” katanya.

Baca selengkapnya di sini

3. Cegah Uang Rusak Dimakan Rayap, BI Bagikan Tips Simpan dan Rawat Rupiah di Rumah

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau BI Solo, Nugroho Joko Prastowo, membagikan sejumlah tips menyimpan dan merawat uang kertas  di rumah. Dengan begitu, tak ada lagi kejadian uang rusak dimakan rayap. 

Pria yang akrab disapa dengan Joko tersebut juga mengimbau agar masyarakat menabung di bank yang dinilai lebih aman dan menguntungkan. 

Ia menjelaskan, masyarakat bisa belajar dari kejadian yang dialami Samin, seorang penjaga SD Negeri Lojiwetan, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. 

Selama hampir 2,5 tahun, Samin menabung dengan cara menyimpan uangnya di dalam celengan plastik. Siapa sangka, saat celengan Samin dibuka, uang yang sudah susah payah dikumpulkan bersama istrinya itu justru rusak dimakan rayap. Padahal uang rusak dimakan rayap itu nilainya tak sedikit, mencapai Rp 50 jutaan.

"Kejadian yang dialami Pak Samin ini diharapkan bisa jadi pembelajaran untuk semua dan kami imbau agar masyarakat lebih baik menyimpan uang di bank," kata Joko, saat ditemui di Kantor Perwakilan BI Solo, Kamis, 15 September 2022. 

Baca selengkapnya di sini

4. Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Pekan Depan

Kementerian Ketenagakerjaan segera mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua. Menteri Ketenagakerjaan Ida Faiziyah menyatakan institusinya telah menerima data sebanyak 2,4 juta pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. 

"Seperti tahap pertama, kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu, dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Ida dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara, 16 September. 

Jika seluruh proses verifikasi dan validasi berjalan lancar, BSU tahap kedua bisa disalurkan mulai pekan depan. Ida mengimbuhkan, ada beberapa fase pematangan data pekerja penerima manfaat BSU. 

Fase itu mencakup pencocokan dengan data Kementerian Sosial untuk memastikan tidak ada penerima manfaat yang tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya. Misalnya, program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), hingga bantuan presiden atau banpres produktif usaha mikro. 

Baca selengkapnya di sini

5. Johnny Plate Akui Ganti Nomor Amerika Setelah Data Pribadi Bocor: Ada Serangan Siber

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate buka suara soal nomor ponselnya yang berganti menjadi nomor Amerika Serikat. Penggantian nomor itu, kata dia, dilakukan untuk sementara waktu seusai data pribadinya dibocorkan oleh peretas bernama Bjorka.

“Karena ada serangan siber, terhadap nomor Indonesia tertentu, maka untuk sementara waktu diamankan,” ujar dia saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022

Namun, Johnny memastikan dia masih menggunakan nomor Indonesia. Dia memiliki dua nomor Indonesia, yakni untuk WhatsApp pribadi dan untuk WhatsApp bisnis. 

Baca selengkapnya di sini

Baca juga: Pinjol Ilegal yang Beroperasi di RI Ternyata dari Amerika hingga Hong Kong

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus