Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat kemarin, 29 Juli 2023 dimulai dari rincian gaji Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang kembali menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikutnya adalah berita mengenai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. yang buka suara soal beredarnya surat larangan penyaluran kredit ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita lain yang juga banyak dibaca adalah mengenai Ombudsman RI yang menemukan kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kemudian berita mengenai sejumlah kesepakatan dari hasil pertemuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Presiden Republik Rakyat Cina (RRC) Xi Jinping.
Berita kelima adalah tentang langkah pemerintah yang bakal menjatuhkan sanksi berupa penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Berikut rangkuman lima berita terpopuler Tempo.co:
1. Ahok Jadi Komisaris Utama Lagi, Segini Gaji yang Bakal Diterimanya
Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dipastikan tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina. Selain itu, Wakil Menteri BUMN II Rosan P. Roeslani juga ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023. Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.
"Saya tetap Komut (Komisaris Utama) dan Pak Rosan Wakomut," ujar Ahok pada Tempo, Kamis malam, 27 Juli 2023. "Udah terima SK (Surat Keputusan)-nya."
Lantas, berapa gaji Ahok untuk Komisaris Utama Pertamina saat ini?
Untuk diketahui, Pertamina memiliki 13 petinggi dalam struktur perusahaannya. Jumlah ini terdiri dari tujuh komisaris dan enam orang direksi. Adapun, untuk penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
2. Viral Surat Larangan Penyaluran Kredit untuk Pegawai BUMN, Bank Mandiri: Untuk Melindungi Dana Nasabah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. buka suara soal beredarnya surat larangan penyaluran kredit ke karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di media sosial. Dalam surat itu disebutkan Bank Mandiri dan pihak lain melakukan penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor kepada tiga BUMN Karya.
VP Corporate Communication Bank Mandiri, Ricky Andriano mengatakan kebijakan itu sesuai dengan best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan. Sebagai bagian dari praktik prudential banking, menurut Ricky, Bank Mandiri harus memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit.
"Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah. Langkah ini diharapkan dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait," ujar Ricky dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis malam, 27 Juli 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
3. Sederet Penyebab Administrasi Tanah di IKN Kacau Balau
Ombudsman RI menemukan kekacauan dalam administrasi layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini terbukti dari adanya maladministrasi dalam penghentian layanan pertanahan di luar dan di dalam daerah delineasi IKN. Berdasarkan hasil investigasi Ombudsman, terdapat beberapa alasan yang menyebabkan terjadinya kekacauan administrasi IKN hingga merugikan masyarakat.
Dari hasil investigasi Ombudsman, penyebab utama dari kekacauan administrasi IKN adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional (ATR/BPN) dengan nomor 3/SE-400. HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di IKN.
Penerapan SE tersebut dinilai tidak sejalan dengan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Perpres ini, peraturan yang ada fokus pada pengendalian peralihan hak atas tanah saja.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Delapan Kesepakatan Jokowi dan Xi Jinping, Dari Mitra Dagang hingga Investasi di IKN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Presiden Republik Rakyat Cina (RRC) Xi Jinping pada Kamis, 27 Juli 2023, kemarin. Pertemuan bilateral yang digelar di Chengdu, Tiongkok itu dilakukan dalam rangka pembahasan sejumlah kerja sama antara Indonesia dan Cina. Beberapa pembahasan itu di antaranya mengenai perdagangan, investasi, kesehatan, riset, teknologi, dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan pertemuan bilateral Jokowi dan Xi Jinping utamanya membahas penguatan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan, selalu mempertimbangkan pemakaian tenaga lokal, dan bersahabat dengan lingkungan. Sedangkan pada bidang perdagangan, upaya peningkatan akses ekspor Indonesia ke Cina juga terus dilakukan.
“RRT (Republik Rakyat Tiongkok) adalah mitra dagang terbesar Indonesia dengan nilai perdagangan tahun lalu mencapai lebih dari US$ 133 miliar. Beberapa tahun terakhir neraca perdagangan Indonesia-RRT semakin seimbang bahkan tahun ini Indonesia mulai surplus,” ucap Retno dalam keterangan pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 27 Juli 2023.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
5. Sri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai Sanksi
Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam per 1 Agustus 2023.
"Eksportir wajib memasukkan DHE dari sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia. DHE SDA ini masuk rekening khusus, baik di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.
Ihwal ketentuan sanksi, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 Tahun 2023. Aturan turunan PP Nomor 36 ini, kata Sri Mulyani, mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.