Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa, 28 Mei 2024, dimulai dari pernyataan Presiden Jokowi soal rencana kenaikan harga BBM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikutnya ada berita tentang tanggapan warganet soal potongan gaji untuk iuran Tapera dan kenaikan UKT dibatalkan. Lalu ada berita tentang geramnya Jokowi soal biaya jumbo untuk ribuan aplikasi dan pembelian LPG 3 kilogram wajib menggunakan KTP per 1 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kelima berita tersebut terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. BBM Naik 1 Juni? Jokowi: Pemerintah Akan Hitung dan Pertimbangkan Kemampuan Fiskal Negara
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara sebelum memutuskan apakah akan menaikkan harga BBM pada Juni mendatang.
"Semuanya dilihat fiskal negara. Mampu atau tidak mampu, kuat atau tidak kuat," kata Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Senin malam, 27 Mei 2024.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menetapkan target subsidi energi sebesar Rp186,9 triliun, dengan rincian Rp113,3 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp73,6 triliun untuk subsidi listrik.
Simak lebih jauh tentang harga BBM di sini.
2. Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul ..
Aturan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial. Beleid tersebut mengatur bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong untuk simpanan Tapera.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera. Adapun besaran potongan gaji menurut aturan tersebut adalah sekitar tiga persen.
Simak lebih jauh tentang Tapera di sini.
3. Kemendikbudristek Keluarkan Surat Pembatalan Kenaikan UKT, Ini Bunyinya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut surat mengenai rekomendasi tarif Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada 75 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN serta PTN Berbadan Hukum (PTNBH) tahun akademik 2024/2025.
Pencabutan surat rekomendasi ini menyusul keputusan Menteri Nadiem Makarim membatalkan kenaikan UKT tahun ini setelah dipanggil Presiden Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
Pencabutan rekomendasi tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris yang dikeluarkan Senin untuk menindaklanjuti arahan Nadiem Makarim terkait pembatalan kenaikan UKT tahun akademik 2024/2025 di PTN dan PTNBH.
Simak lebih jauh tentang UKT di sini.
4. Jokowi Marah Kementerian Habiskan Anggaran Rp 6,2 Triliun Untuk Buat Ribuan Aplikasi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi geram mengetahui penggunaan anggaran negara sebesar Rp 6,2 triliun hanya untuk pembuatan ribuan aplikasi di berbagai instansi pemerintah. Pembengkakan anggaran itu terjadi karena pengembangan aplikasi ponsel dilakukan di setiap pergantian kepala instansi atau kepala daerah.
Jokowi mengatakan kehadiran birokrasi seharusnya melayani, bukan mempersulit dan memperlambat. Untuk mencapai tolok ukur kepuasan masyarakat, menurut dia, seyogyanya manfaat yang diterima masyarakat berupa kemudahan.
“Tapi bagaimana bisa lebih mudah kalau di kementerian dan lembaga ada kurang lebih 27.000 aplikasi, 27.000 platform yang berjalan sendiri-sendiri,” kata Jokowi dalam acara peluncuran GovTech Indonesia INA Digital di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Simak lebih jauh tentang Jokowi di sini.
5. Per 1 Juni 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memaparkan mulai 1 Juni pembelian LPG 3 kilogram atau gas tabung melon wajib pakai KTP. Seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian.
"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa 28 April 2024.
Riva memaparkan, hingga April ada 253.365 pangkalan yang aktif menyalurkan LPG 3 kilogram. Tujuan pencatatan adalah agar subsidi LPG lebih tepat sasaran.
Simak lebih jauh tentang LPG 3 kg di sini.