Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

22 Maret 2023 | 06.00 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK dalam rapat kerja dengan Komisi 3 DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikutnya adalah berita tentang dampak pemotongan upah buruh 25 persen dan rencana 5 juta buruh menggelar demo menolak UU Cipta Kerja. Lalu ada penjelasan stafsus Sri Mulyani tentang Figur SB dan DY di transaksi mencurigakan Rp 189 triliun serta temuan BPK soal sejumlah kejanggalan proyek BTS Bakti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

1. Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Adapun pernyataan soal nilai transaksi tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Jadi Rp 349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," kata Ivan di Senayan, Jakarta pada Selasa 21 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Dia mengatakan, penyebutan 'di Kementerian Keuangan' saat pertama kali berita transaksi mencurigakan muncul, telah membuat masyarakat salah paham.

Simak lebih jauh tentang transaksi mencurigakan di sini. 

2. Pemotongan Upah Buruh 25 Persen, Anggota DPR: Masyarakat Menderita saat Ramadhan dan Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayanti mempersoalkan keputusan pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Peraturan yang mengizinkan pemotongan upah buruh hingga 25 persen itu dianggap akan memberatkan pekerja. Apa jika pemotongan upah dilakukan saat Ramadhan dan Lebaran di mana harga kebutuhan pokok naik. 

“Pemotongan gaji pada industri padat karya jelas akan memberatkan pekerja. Terlebih potongannya cukup besar hingga 25 persen dan bisa berlangsung selama enam bulan,” kata Kurniasih melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 20 Maret 2023.

Kurniasih berujar, tujuan hubungan industrial seharusnya menjadikan efisiensi di sektor SDM, baik dalam bentuk pengurangan atau pemotongan gaji atau PHK sebagai jalan keluar terakhir setelah tidak lagi ada pilihan lainnya. Menurutnya, efisiensi di bidang SDM tidak semestinya diambil sebagai solusi termudah. Sebab, pekerja yang akan menjadi korban.

Simak lebih jauh tentang upah buruh di sini. 

3. Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh di 100 Ribu Pabrik Bakal Mogok Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mempersiapkan mogok nasional sebabai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

“Mogok nasional, stop produksi, jadi produksi stop,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 21 Maret 2023.

Bahkan, kata Said Iqbal, pihaknya juga akan mengajak buruh-buruh pelabuhan karena anggota Konfederasi Serikat Pekerja ada juga yang dari pelabuhan. Selain itu, dia berujar, ada juga anggota Partai Buruh yang merupakan buruh-buruh pelabuhan. Serta para sopir seperti sopir angkot juga akan melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.

Simak lebih jauh tentang UU Cipta Kerja di sini. 

4. Figur SB dan DY di Transaksi Mencurigakan Rp 189 T, Ini Penjelasan Staf Khusus Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut figur berinisial SB dan DY terkait transaksi mencurigakan Rp 189,27 triliun. Siapa mereka? 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjawab hal ini. Menurutnya, SB dan DY bukan pegawai Kemenkeu atau Kementerian Keuangan.

"Itu semua eksternal, wajib pajak," ujar Prastowo melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa 21 Maret 2023.

Simak lebih jauh tentang Sri Mulyani di sini. 

5. Korupsi BTS Kominfo, BPK: Banyak Masalah, Penentuan Ribuan Lokasi Tower Tidak Berdasar Survei Lapangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan proyek Base Transceiver Station Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (BTS Bakti).

Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa dalam proses perencanaan, survei lokasi justru dilakukan setelah penandatangan kontrak. Dugaan korupsi BTS Kominfo saat ini sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengonfirmasi hal tersebut. Dia mengatakan rancangan 7.904 titik pembangunan tower BTS hanya dilakukan di atas meja. Data tersebut mengacu pada desktop study alias bukan berdasarkan kondisi ril di lapangan.

Simak lebih jauh tentang korupsi BTS Kominfo di sini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus