Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa RUU Perkoperasian perlu segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki ekosistem koperasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fungsi perlindungan koperasi, disebutnya, sangat diperlukan mengingat saat ini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.
Tercatat delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) gagal bayar dengan total Rp 26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang. “Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” ucapnya.
Padahal, kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikannya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi. “Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” ujarnya.
Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 19 September 2023 dan telah diterima DPR. Dalam surat tersebut Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Hukum dan HAM akan mewakili Pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal utama yang menjadi perhatian Pemerintah dalam perubahan UU Perkoperasian. Misalnya, terkait peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi jati diri koperasi dari International Cooperative Alliance (1995) yang dipadukan dengan karakter dan semangat ke-Indonesiaan, antara lain dalam bentuk asas kekeluargaan dan gotong royong.
Lalu, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Kemudian ketentuan terkait peningkatan perlindungan kepada anggota dan/atau masyarakat, Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, termasuk peningkatan kepastian hukum dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.