Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Teten Masduki Sebut PP Penghapusan Kredit Macet UMKM Lagi Dikaji, Target 1-2 Bulan Selesai

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya masih mengkaji peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

15 Agustus 2023 | 08.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. Hal itu dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teten mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meminta agar penghapusan kredit macet cepat dilakukan dan tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi. Kredit macet yang dihapus itu adalah kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapurbukukan.

Namun, kata Teten, belum dihapus tagih, padahal sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Menurut dia, 70 persen KUR sudah dijamin oleh lembaga tersebut.

“Kalau Rp 500 juta yang di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada sekitar Rp 22 triliun. Tapi itu kalau dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan, termasuk UMKM, tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan,” ucap Teten.

Teten juga meyebutkan bahwa penghapusan kredit macet bisa menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan ke UMKM yang melambat sejak kuartal IV tahun lalu. Teten pun menargetkan PP penghapusan kredit macet ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Harusnya 1-2 bulan sudah selesai,” kata Teten.

Sebelumnya, Menteri Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satunya membahas penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pasal itu menjadi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus