Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya masih menyiapkan peraturan pemerintah soal penghapusan kredit macet usaha mikro kecil menengah (UMKM) di perbankan nasional. Hal itu dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Lagi dikaji, lagi disiapkan PP-nya,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teten mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah meminta agar penghapusan kredit macet cepat dilakukan dan tidak perlu ada kebijakan fiskal lagi. Kredit macet yang dihapus itu adalah kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai maksimal Rp 500 juta sudah dihapurbukukan.
Namun, kata Teten, belum dihapus tagih, padahal sudah ditanggung oleh Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Menurut dia, 70 persen KUR sudah dijamin oleh lembaga tersebut.
“Kalau Rp 500 juta yang di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ada sekitar Rp 22 triliun. Tapi itu kalau dihapuskan akan mempercepat kredit perbankan, termasuk UMKM, tidak ada hambatan untuk mereka bisa meminta pembiayaan,” ucap Teten.
Teten juga meyebutkan bahwa penghapusan kredit macet bisa menjadi jawaban atas penyaluran kredit perbankan ke UMKM yang melambat sejak kuartal IV tahun lalu. Teten pun menargetkan PP penghapusan kredit macet ditargetkan rampung dalam waktu dekat. “Harusnya 1-2 bulan sudah selesai,” kata Teten.
Sebelumnya, Menteri Teten menyampaikan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satunya membahas penghapus tagih kredit macet bagi UMKM perlu segera dilaksanakan agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Pasal itu menjadi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA