Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Teten Senang UMKM Mudah Dapat Pembiayaan dari Pinjol: Kalau KUR Tanpa Agunan Susah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan perusahaan financial technology atau fintech telah banyak membantu pelaku UMKM mengakses pembiayaan lewat pinjaman online (pinjol).

21 September 2023 | 14.17 WIB

Teten Masduki melakukan wawancara kepada beberapa pedagang terkait sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Tempo/Magang/Joseph.
Perbesar
Teten Masduki melakukan wawancara kepada beberapa pedagang terkait sepinya pembeli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Tempo/Magang/Joseph.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan perusahaan financial technology atau fintech telah banyak membantu pelaku UMKM mengakses pembiayaan lewat pinjaman online (pinjol).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Teten mengatakan para pelaku UMKM bahkan bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp 2 miliar tanpa agunan atau jaminan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau bank, KUR (kredit usaha rakyat) Rp 100 juta tanpa agunan aja susahnya bukan main, jadi kelihatan masih tradisional sekali cara bekerjanya bank itu," ujar Teten di Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023. 

Terlebih sebagian besar pelaku UMKM masih belum terakses bank. Bank Indonesia mencatat 69 persen pelaku UMKM masih membiayai usahanya dengan modal sendiri. Karena itu, Teten mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun telah meminta kepada perbankan untuk memberikan kredit setidaknya 30 persen untuk pelaku UMKM. 

Namun, Teten mengaku pesimistis target itu tercapai. Pasalnya per hari ini, 21 September 2023, pemberian kredit dari perbankan ke UMKM baru mencapai sekitar 21 sampai 22 persen saja.  

Dengan demikian, Teten menilai pemberian pinjaman kepada pelaku UMKM memerlukan pendekatan teknologi, seperti yang dilakukan oleh fintech lewat pinjol.

Selanjutnya: "Kalau masih tetap memaksa UMKM memiliki...."

"Kalau masih tetap memaksa UMKM memiliki aset atau agunan untuk mendapatkan kredit perbankan, sampai kuda bisa menari pun enggak mungkin bisa dilakukan," ujar Teten.

Teten berkaca pada sejumlah negara lain yang mencari solusi mencari ikhtiar dan dengan teknologi digital bukan hal yang tidak mungkin. Dia mengatakan ada 145 negara yang sudah menerapkan credit scoring dan bukan lagi dengan pengenaan agunan untuk memberikan pinjaman kepada pelaku usaha. 

Menurut Teten, konsep agunan juga berkembang bukan hanya dalam bentuk aset. Sebab, aset yang bertumpuk di bank pun menjadi tak berguna apabila kreditnya macet. "Kalau masih aset terus ya ini bank atau pegadaian?" kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga menyinggung soal pemberian kredit kepada pelaku UMKM oleh perbankan di Tanah Air, khususnya yang berasal dari Himpunan Bank Negara atau Himbara. Bahlil menegaskan pemerintah sudah sepakat pinjaman kepada UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR) tidak boleh menggunakan jaminan atau agunan. 

Bahlil pun menilai ada ketidakadilan perbankan terhadap pelaku UMKM dalam menyalurkan kredit. Ia menyebut total pinjaman yang dikucurkan perbankan pada tahun ini mencapai Rp 6.300-6500 triliun. Namun, menurut Bahlil, dana yang mengalir ke UMKM tak lebih dari Rp 1.235 triliun atau sekitar 18-19 persen. Selebihnya, kredit tersebut diberikan kepada pengusaha besar.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus