Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.

22 Maret 2023 | 14.05 WIB

Wanaartha Life. Facebook
Perbesar
Wanaartha Life. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor. Dari 12.640 kreditor itu, sebanyak 12.577 di antaranya merupakan pemegang polis sebanyak 26.285 polis, 53 karyawan, dan 10 kreditor lainnya.

“Saat ini Tim Likuidasi masih melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pengajuan tagihan para kreditor tersebut,” tulis Tim Likuidasi Wanaartha Life melalui keterangan pers Selasa, 21 Maret 2023.

Tim Likuidasi Wanaartha Life menyebut total nilai tagihan para kreditor—khususnya tagihan pemegang polis—sedang dalam proses verifikasi sesuai dengan catatan yang ada pada perusahaan. Nantinya, hasil verifikasi tersebut juga akan diaudit oleh akuntan publik independen yang terdaftar di OJK.

Tim Likuidasi Wanaartha Life akan mengumumkan lebih lanjut ihwal tahapan kegiatan selanjutnya. Termasuk jika diperlukan untuk memanggil para kreditor guna memberikan klarifikasi atas hasil verifikasi yang telah dilakukan.

“Tim Likuidasi masih mempertimbangkan adanya kemungkinan pembukaan pendaftaran tagihan tahap kedua. Jadwal dan tata cara pengajuan tagihan dan skema penyelesaiannya akan didiskusikan lebih lanjut dengan OJK,” tulis Tim Likuidasi Wanaartha Life.

Sebelumnya, Wanaartha Life memang tersandung masalah. Hal tersebut berujung pada keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Wanaartha Life, Senin, 5 Desember 2022.

Selanjutnya: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank....

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK. “Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.

Pasca pencabutan izin ini, Ogi mengatakan Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya. Namun, para pemegang polis dapat mengubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasil. Adapun tim likuidasi merupakan tim yang akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Pilihan Editor: 5 Juta Buruh dari 100 Pabrik Ancam Mogok Tolak UU Cipta Kerja, Apa Dampak bagi Ekonomi RI?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus