Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Tinggi Risiko Gagal Bayar Fintech Lending

OJK memperketat pengawasan terhadap fintech lending. Suku bunga tinggi memicu peningkatan pinjaman bermasalah.  

23 Mei 2023 | 00.00 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan literasi keuangan kepada Siswi saat menghadiri acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2023 di Jakarta, 22 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan literasi keuangan kepada Siswi saat menghadiri acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2023 di Jakarta, 22 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Sebanyak 23 perusahaan fintech lending memiliki pinjaman bermasalah di atas 5 persen.

  • Bunga tinggi menjadi penyebab utama kenaikan pinjaman bermasalah.

  • Semakin sedikit jumlah fintech, semakin bagus.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap risiko gagal bayar dalam industri pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech lending. Hingga Maret 2023, dari total 102 entitas berizin, terdapat 23 perusahaan fintech lending yang masuk pengawasan khusus lantaran memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen. Jumlah tersebut meningkat dibanding pengawasan khusus pada Maret 2022, yang sebanyak 21 perusahaan. 

TWP90 merupakan indikator yang menunjukkan kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Sebagai perbandingan, jumlah kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) net perbankan per Maret 2023 sebesar 0,72 persen dan NPL gross sebesar 2,49 persen.  

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani, mengungkapkan lembaganya akan memanggil perusahaan yang masuk daftar tersebut untuk melakukan komunikasi pengawasan serta pembinaan lebih lanjut. “Sebagaimana prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, platform akan dipanggil dan diminta membuat rencana aksi. OJK akan memantau komitmen tersebut,” ujar dia, kemarin.

Baca juga: Mengejar Ketentuan Batas Modal Minimal

Triyono mengatakan OJK mengimbau kepada perusahaan fintech lending untuk senantiasa berhati-hati dalam mengendalikan risiko dan menghindari kenaikan TWP90. Di antaranya, platform harus aktif menyeleksi calon penerima pinjaman atau borrower dengan cara melakukan asesmen dan penelitian mendalam, khususnya perihal kegiatan usaha atau kemampuan membayar. “Platform perlu menyediakan informasi yang detail dalam rangka transparansi,” ucapnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus