Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

TKDN Kendaraan Listrik Diundur dan Impor CBU Dapat Insentif, Aismoli: Pasar Indonesia Luas

Aismoli menjelaskan pasti akan ada titik temu antara kendaraan listrik yang sudah TKDN dan yang masuk baru tapi belum TKDN.

17 Desember 2023 | 16.30 WIB

Pengunjung melihat mobil listrik KIA EV9 GT-Line dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Jawa Barat, 22 November 2023. Pameran otomotif GIIAS yang pertama kalinya digelar di Bandung itu diikuti 18 merek kendaraan bermotor dari berbagai lini industri dan menampilkan beragam inovasi, teknologi kendaraan bermotor serta menghadirkan kendaraan berbasis listrik. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Pengunjung melihat mobil listrik KIA EV9 GT-Line dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Jawa Barat, 22 November 2023. Pameran otomotif GIIAS yang pertama kalinya digelar di Bandung itu diikuti 18 merek kendaraan bermotor dari berbagai lini industri dan menampilkan beragam inovasi, teknologi kendaraan bermotor serta menghadirkan kendaraan berbasis listrik. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid yang diteken pada 8 Desember 2023 itu melonggarkan aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan mengatur pemberian insentif impor kendaraan listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiadi menjelaskan dampak dari terbitnya aturan baru itu terhadap industri kendaraan listrik. Menurut dia, meskipun ada instruksi presiden pemerintah daerah untuk membeli keendaraan listrik, tapi pasar Indonesia masih  cukup luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penduduk Indonesia lebih dari 200 juta,” ujar Budi saat dihubungi pada Kamis, 14 Desember 2023.

Nanti, dia melanjutkan, pasti akan ada titik temu antara produk kendaraan listrik yang sudah TKDN dan yang masuk baru tapi belum TKDN. Jika belum TKDN dan belum ada bantuan pemerintah harga pasti tinggi. “Di awal tidak akan mengancam.”

Namun, Budi menjelaskan memang akan ada persinggungan, tapi harga pasti lebih murah yang punyaTKDN. “Kami lihat masyarakat kualitas jadi pertimbangan tapi harga jadi prioritas utama,” tutur Budi.

Sementara, menanggapi hal tersebut, ekonom dari Center of Law and Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah inkosisten dalam membuat aturan. "Inkonsistensi ini yang membuat pengusaha maupun distributor ragu untuk berekspansi," ujar Bhima pada Kamis, 14 Desember 2023.

Adapun dalam aturan teranyar, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memundurkan target penerapan TKDN 40 persen ke 2026 dari sebelumnya pada pada 2024. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Selain merelaksasi TKDN, pemerintah memberi insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam keadaan untuk atau completely built up (CBU). Pemerintah juga memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk CBU.

Alih-alih menjadi kesempatan untuk lebih meningkatkan TKDN, menurut Bhima, revisi Perpres ini justru membuat pengusaha mengambil celah keuntungan. "TKDN direlaksasi plus bisa impor CBU, ya buat apa capek-capek membuat pabrik di Indonesia? Menikmati marjin impor kan lebih menarik dan untungnya lebih cepat," ujar Bhima.

MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus