Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tolak Omnibus Law, Buruh Ancam Demo di 200 Kabupaten Kota

Buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

28 Desember 2019 | 15.40 WIB

Buruh unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, mereka membawa tiga tuntutan yaitu hapus PP 78/2015, batalkan kenaikan iuran BPJS dan tidak merevisi UU Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA
Perbesar
Buruh unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, mereka membawa tiga tuntutan yaitu hapus PP 78/2015, batalkan kenaikan iuran BPJS dan tidak merevisi UU Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo.Co, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menilai rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mengancam kesejahteraan buruh. Karena itu, dia akan menyampaikan penolakan pada saat rancangan undang-undang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Januari 2020.

"Aksi hampir 100 ribu buruh di 20 provinsi lebih dari 200 kabupaten kota. Pusatnya di sekitar DPR 20 ribu hingga 30 ribu butuh. Kami akan aksi," kata Said di Kantor LBH Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019.

Dia akan meminta DPR untuk omnibuslaw kluster ketenagakerjaan di-drop dalam pembahasan. Namun jika nantinya undang-undang itu disahkan, dia akan melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung.

Saat ini Said menyoroti dalam draf omnibuslaw itu, kesejahteraan buruh akan diambil. Terlebih soal hitung-hitungan upah per jam yang masih belum jelas.

"Itu berbahaya sekali. Masa depan kita dihisap. Mereka (pengusaha) jadi drakula bisnis saya sebut," ujarnya.

Kendati begitu, dia setuju dengan rencana Presiden Jokowi untuk meningkatkan investasi, namun tidak boleh melupakan sektor konsumsi dan daya beli, di mana instrumen terpentingnya adalah upah.

Said juga menyoroti ihwal tenaga kerja asing yang dimasukan dalam omnibus law. Menurutnya dalam draf aturan itu tenaga kerja asing tidak lagi definisikan dari kemampuan pekerja.

Selain itu, dia juga menyoroti soal pesangon, di mana sistem jaminan hari tua masih rendah. Dia membandinhkan di Vietnam jamian pensiun hampir 20 persen dan di Malaysia JHT lebih dari 15 persen. Sedangkan di Indonesia hanya 8,7 persen.
Dia mengatakan setuju pesangon dikurangi, namun jaminan pensiun harus dinaikkan. "Para pengusaha tidak mau menaikkan itu. Karena itu omnibus law kami tolak," ujarnya

Sebelumnya Jokowi menginginkan agar draf atau rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibuka ke publik sebagai bagian dari proses keterbukaan di Indonesia.

Saat memimpin rapat terbatas tentang perkembangan penyusunan Omnibus Law di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 27 Desember 2019, Presiden menegaskan kepada jajarannya agar draf RUU Omnibus dibuka ke publik sebelum disampaikan ke DPR. “Tolong ini sebelum ini masuk ke DPR, Menko, Menkumham, Mensesneg agar  mengekspose ke publik sebelumnya,” kata Jokowi.

Ia menegaskan perlunya untuk mengakomodasi dan memperhatikan masukan dari seluruh elemen masyarakat. “Kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ini sebuah proses keterbukaan yang kita inginkan,” ujar Presiden.

HENDARTYO HANGGI | ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus