Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali menilai kinerja pengusutan kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) lamban. Insiden yang menewaskan 21 orang tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023. Hingga kini belum tersangka maupun rilis hasil investigasi.
"Pemerintah tidak gercep (gerak cepat). Mereka katanya investigasi, melakukan pemeriksaan, tapi lambat," kata Zakki ketika ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Di sisi lain, Zakki mengaku khawatir hanya pekerja yang akan menjadi sasaran kesalahan dalam kasus ini. Terlebih, pemerintah mendorong pasal pidana untuk perkara ini.
"Kalau pakai pidana, selesai. Aspek K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) tidak dibahas. Jadi, khawatir yang kena pekerja di bawah, sedangkan pengambil kebijakan lepas (dari hukuman)," tuturnya.
Padahal, lanjut Zakki, kecelakaan kerja di industri smelter merupakan masalah sistematik. Sebab, kasus ini terjadi berulang kali. Karena itu, menurut Zakki, lebih baik hukuman didasarkan pada Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Karena dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada pandangan menyeluruh. Permasalahan K3 bakal ditangani," ujar Zakki.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menginstruksikan kepolisian bersama Kementerian Perindustrian dan Kementeriann Ketenagakerjaan untuk memeriksa kepatuhan-kepatuhan dan ketentutan ketenagakerjaan dan tidak ragu menindak pelanggaran yang terjadi. Instruksi ini bukan hanya untuk smelter PT ITSS, tapi seluruh smelter nikel lainnya.
"Kita harus tunjukkan bahwa kita memang butuh investasi, tetapi mereka harus patuh dengan peraturan-peraturan yang ada di negara kita. Jangan sampai aturan itu disepelekan,” kata Luhut melalui siaran pers pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan ada indikasi kuat pelanggaran SOP dan kelalaian dalam penerapan persyaratan K3 yang menyebabkan ledakan dan kebakaran tanur di ITSS. Ia menyarankan agar proses penyidikan kepolisian tidak hanya menggunakan KUHP, tapi memasukkan UU Ketenagakerjaan.
"Untuk memberikan efek jera kepada perusahaan, agar dapat diupayakan tanggung jawab pidana juga kepada korporasinya,” kata Ida.
Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Polisi Agus Nugroho mengklaim pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Artinya sudah tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, polisi juga mengklaim telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi peristiwa, serta melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti.
“Rencana tindak lanjut dari para penyidik adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli forensik dan saksi ahli ketenagakerjaan, koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Tiongkok, gelar perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta koordinasi dengan pihak perusahaan,” kata Agus.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Asosiasi Spa Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 75 Persen, Respons Kemenkeu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini