Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 November 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menindak truk yang muatannya berlebih di jembatan timbang. Namun, penindakan yang akan dilakukan baru berupa tilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Plt. Direktur Pembinaan Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto, mengatakan pihaknya sedang mendistribusikan blangko tilang ke seluruh jembatan timbang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Rencana penindakan mulai 1 November 2017. Saat ini dilakukan distribusi blangko tilang ke seluruh jembatan timbang,” kata Pandu.
Sebelumnya, dia mengatakan konsep menurunkan barang-barang berlebih yang dibawa oleh angkutan barang truk akan sulit dilaksanakan jika fasilitas dan sumber daya manusia untuk melakukan penegakan hukum tersebut tidak ada.
Tidak hanya itu, menurunkan barang-barang berlebih yang diangkut oleh truk ketika berada di jembatan timbang juga agak riskan, mengingat harus ada yang bertanggung jawab jika barang-barang yang diturunkan hilang.
Terkait dengan melarang truk kelebihan muatan melanjutkan perjalanan, dia pernah mengatakan kondisi tersebut sulit dilakukan karena truk-truk tersebut akan terparkir di pinggir jalan dan dapat mengganggu lalu lintas.
Menanggapi penindakan yang akan dilakukan oleh Kemenhub terhadap truk-truk yang kelebihan muatan di jembatan timbang mulai 1 November mendatang, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik, Kyatmaja Lookman, mengatakan penindakan tersebut memang harus dimulai.
Namun, dia berharap ada sosialisasi dari Kemenhub terkait dengan rencana penindakan tersebut terutama kepada pemilik barang. “Kita kan tergantung perintah pemilik barang," katanya.