Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tunjangan Guru Dipangkas Rp 23,4 Triliun, Ini Alasannya  

Pemangkasan tunjangan profesi guru merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

25 Agustus 2016 | 21.56 WIB

Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan (tengah) menyambut kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diruang delegasi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membahas APBN dan perkemb
Perbesar
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri) dan Wakil Ketua MPR EE Mangindaan (tengah) menyambut kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diruang delegasi Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 15 Agustus 2016. Pertemuan tersebut membahas APBN dan perkemb

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. “Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” katanya.

Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: RI 7 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia 2030

Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp 69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp 46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru juga dipangkas Rp 209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun sehingga tersisa Rp 811,4 miliar.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya.

Johnny juga mengkritik pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah. “Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden,” ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan hal serupa. Ia menemukan sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari 2016.

Simak: Ikut Koperasi, Pemilik Taksi Online Boleh Pakai Pelat Hitam

Kepada Tempo, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun meningkat.

Dari data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947 orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan terima apa adanya,” kata Boediarso.

PUTRI ADITYOWATI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan Adiwijaya

Setiawan Adiwijaya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus